Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Putri Gus Dur Gugat UU TNI ke MK

19 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Kontras mengajukan gugatan uji formil ihwal UU TNI ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Dalam permohonan judicial review itu, koalisi masyarakat sipil turut menyertakan tiga pemohon dari individu.

Di antaranya Fatia Maulidiyanty, Eva Nurcahyani, dan putri Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inaya Wulandari Wahid. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025 tentang uji formil terhadap UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana mengungkapkan alasan mengajak Inaya Wahid dalam melayangkan gugatan UU TNI ke MK. Dia mengatakan, pada prinsipnya Koalisi Masyarakat Sipil memiliki semangat dan keresahan yang sama dengan putri Gus Dur perihal ancaman kembalinya dwifungsi militer.

Dia mengatakan, Inaya Wahid memiliki semangat untuk menghidupkan demokrasi dan menjaga agar praktik dwifungsi militer tidak kembali hidup. Atas alasan itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengajak putri Gus Dur itu untuk ikut sebagai pemohon individu.

Atas dasar itu, menurut Arif, tak sulit bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengajak Inaya Wahid bergabung dalam permohonan gugatan UU TNI ke MK. "Beliau juga aktivis, bukan orang baru di dunia gerakan masyarakat," ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 11 Mei 2025.

Dia menyinggung saat masa pemerintahan Gus Dur yang menghapuskan praktik dwifungsi ABRI. Kebijakan itu, kata dia, telah menjadi warisan yang ditinggalkan oleh Gus Dur, sehingga dipedomani sebagai bagian dari amanat reformasi.

"Ternyata bagi keluarga Gus Dur, termasuk putrinya, ini menjadi legacy penting yang bukan hanya harus diperjuangkan masyarakat Indonesia, tapi keluarga Gus Dur," kata Arif.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil memang menghubungi sejumlah tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian serupa ihwal ancaman dwifungsi militer di UU TNI ini. Adapun sidang perdana pemeriksaan permohonan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil akan digelar pada Rabu, 14 Mei mendatang.

DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil.

Setelah disahkan, tercatat ada belasan gugatan yang diajukan ke MK perihal UU TNI. Gugatan dilayangkan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |