Liputan6.com, Jakarta- Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Bagi para siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan serta jadwal pencairan dana PIP, informasi akurat sangatlah penting. Pasalnya, bantuan ini kerap dijadikan modus penipuan lewat hoaks pengecekan status penerima PIP, sebab itu perlu diwaspadai situs web atau aplikasi pihak ketiga yang tidak jelas sumbernya untuk menghindarinya.
Proses pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Artikel ini akan memandu mengenai cara mengecek status, proses pencairan, hingga besaran bantuan yang diperkirakan untuk tahun anggaran 2025 untuk membantu Anda menghindari penipuan lewat hoaks pengecekan status penerima KIP.
Cara Mudah Cek Status Penerima PIP Kemendikbud
Untuk cek PIP Kemendikbud, ada beberapa metode yang bisa ditempuh, baik melalui situs web resmi maupun potensi aplikasi yang tersedia. Informasi penting yang umumnya dibutuhkan meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Beberapa metode pengecekan juga mungkin meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah paling utama adalah mengunjungi situs resmi PIP Kemendikbud di pip.kemendikdasmen.go.id. Di halaman utama situs tersebut, Anda akan menemukan fitur atau menu yang bertuliskan "Cek Penerima PIP" atau serupa. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memasukkan data-data yang diminta dengan benar.
Setelah data dimasukkan, hasil pencarian akan ditampilkan. Informasi yang akan Anda peroleh meliputi status apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, berapa jumlah bantuan yang akan diterima, serta detail mengenai informasi pencairan dana. Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk mendapatkan hasil yang valid.
Meskipun tidak ada aplikasi spesifik yang disebutkan secara luas, selalu ada kemungkinan aplikasi resmi atau terpercaya yang dapat digunakan. Penting untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan situs web atau aplikasi resmi dari Kemendikbud untuk menghindari penipuan data atau informasi yang tidak valid.
Proses dan Besaran Pencairan Dana PIP
Pencairan dana PIP umumnya dilakukan melalui bank penyalur resmi yang telah ditunjuk, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI). Khusus untuk siswa jenjang SD dan SMP, proses pencairan dana di bank wajib didampingi oleh orang tua atau wali untuk memastikan keamanan dan kelancaran transaksi.
Siswa yang telah lolos verifikasi dan validasi, dana PIP akan dicairkan langsung ke rekening yang terhubung dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau rekening bank penyalur yang telah ditunjuk. Hal ini mempermudah proses penerimaan bantuan tanpa perlu antre panjang.
Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Sebagai perkiraan untuk tahun 2025, siswa SD/sederajat diperkirakan akan menerima Rp450.000 per tahun. Untuk siswa SMP/sederajat, bantuan diperkirakan sebesar Rp750.000 per tahun, sementara siswa SMA/SMK/sederajat akan menerima sekitar Rp1.000.000 per tahun.
Perlu diingat bahwa perkiraan besaran bantuan ini dapat berubah tergantung kebijakan terbaru dari pemerintah. Selain itu, siswa baru dan siswa di kelas akhir mungkin hanya akan menerima bantuan untuk satu semester dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Kehati-hatian dan Sumber Informasi Resmi
Dalam mencari informasi terkait PIP, sangat penting untuk selalu mengacu pada sumber resmi Kemendikbud. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang Anda peroleh adalah valid, akurat, dan terbaru. Hindari situs web atau aplikasi pihak ketiga yang tidak jelas sumbernya.
Selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mungkin memanfaatkan program bantuan pemerintah. Situs web atau aplikasi palsu dapat beredar dengan tujuan mencuri data pribadi Anda. Pastikan alamat URL yang Anda kunjungi adalah pip.kemendikdasmen.go.id.
Informasi yang disampaikan dalam artikel ini valid per tanggal 19 Juli 2025, namun kebijakan dan detail program dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memverifikasi informasi terbaru melalui kanal-kanal resmi Kemendikbud atau sekolah masing-masing.