Bambang Pacul Sebut Surat Usul Pemakzulan Gibran Belum Tentu Dibahas MPR

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Bambang Wuryanto mengatakan surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ihwal pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden belum tentu dibahas pimpinan MPR.

"Kalau surat resmi masuk ke pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut," ujar laki-laki yang akrab disapa Bambang Pacul itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berujar pertimbangan penting tidaknya sebuah surat didasarkan pada identitas lembaga pengirim. Bambang menyebut MPR akan segera merespon surat-surat yang berasal dari institusi resmi seperti lembaga negara dan kementerian.

Berdasarkan urutan prioritas itu, Bambang enggan menilai apakah Forum Purnawirawan TNI termasuk lembaga resmi. "Penting itu tinggal sudut pandang, toh. Kalau ada surat yang itu dari lembaga resmi, itu pasti ditanggapi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Bambang mengklaim belum membaca isi surat Forum Purnawirawan TNI itu. Menurut Bambang, MPR akan menilai formalitas Forum Purnawirawan TNI terlebih dahulu baru memutuskan akankah membawa usulan pencopotan Gibran ke dalam rapat pimpinan.
 
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran  pada 2 Juni 2025.  Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan.

Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan Walikota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.

Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemazkulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |