TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman. Pihak kepolisian menyatakan penangguhan dilakukan agar tersangka SSS bisa melanjutkan kuliahnya.
“Penangguhan penahanan diberikan tentu didasari aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Ahad, 11 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Truno mengatakan penangguhan penahanan berdasarkan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB. Adapun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga turut mengirim surat penjaminan penangguhan penanganan ke Bareskrim.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief mengatakan pihak kampus akan melakukan pembinaan akademik dan karakter kepada SSS yang merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain. “ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab,” kata Nurlaela dalam keterangan tertulisnya, Ahad.
Trunoyudo mengatakan proses penyelidikan perkara diawali dengan adanya laporan polisi pada 24 Maret 2025. Setelah itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 7 April 2025.
Selama proses penyidikan, kata dia, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari lima orang ahli serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti baik dari para saksi dan tersangka.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga penyidik menganggap lengkap dan cukup untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Truno.
Polisi akhirnya melakukan upaya penangkapan kepada pemilik akun X @reiayanyami di Bandung pada 6 Mei 2025. Tersangka kemudian ditahan sejak 7 Mei di rumah tanahan Bareskrim. Polisi mulanya akan melakukan penahanan hingga 26 Mei 2025 sebelum akhirnya dilakukan penangguhan penahanan. SSS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Truno mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data autentik. “Dan atau mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata dia. Polisi menyatakan tersangka telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.