Bentrok Mahasiswa dan Polisi di Uncen, Rektor Diminta Bertanggung Jawab

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyesalkan bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian di gerbang Universitas Cenderawasih (Uncen), Kamis, 22 Mei 2025. Koalisi menyebut insiden itu sebagai bukti matinya demokrasi di lingkungan kampus dan mendesak Rektor Uncen untuk bertanggung jawab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Uncen bertajuk “Stop Kapitalisasi dan Komersialisasi Pendidikan” itu berlangsung di dua titik, yakni Gapura Uncen bawah dan atas sejak pukul 08.00 WIT. Aksi ini, menurut koalisi, seharusnya diterima secara demokratis oleh pihak kampus, bukan malah dibalas dengan kehadiran aparat bersenjata.

"Rektor Uncen wajib bertanggung jawab atas insiden bentrok mahasiswa dengan polisi di depan gerbang Uncen," tulis pernyataan resmi Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, dan sejumlah organisasi lainnya dikutip, Sabtu, 24 Mei 2025.

Koalisi menyoroti kehadiran polisi dari Polsek Heram dan Polresta Jayapura dalam aksi yang digelar di dalam lingkungan kampus. Menurut mereka, kehadiran aparat tersebut melanggar prinsip-prinsip kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengecualikan kegiatan ilmiah di kampus dari kewajiban surat pemberitahuan.

"Surat pemberitahuan tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah dalam kampus dan kegiatan keagamaan," tulis mereka, sembari mengutip juga Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2012 yang menegaskan prinsip demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Koalisi juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh oknum polisi dalam insiden tersebut. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, disebutkan adanya korban luka dari kedua belah pihak serta kerusakan pada kendaraan mahasiswa dan aparat. Karena itu, Koalisi mendesak agar proses hukum berlaku adil, tidak hanya kepada mahasiswa.

"Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura dilarang melakukan penegakan hukum secara diskriminatif," kata mereka. Selain itu, tindakan represif polisi dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

Koalisi mengajukan empat tuntutan utama: pembukaan ruang dialog antara rektor dan mahasiswa soal kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pelatihan profesionalisme bagi aparat dalam menangani kebebasan berekspresi di kampus, penghentian penegakan hukum yang diskriminatif, serta tanggung jawab penuh dari Rektor atas bentrokan tersebut.

Awal Mula Kericuhan Versi Polisi

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kericuhan bermula dari aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa Universitas Generawasi Papua terkait dana UKT. Aksi ini dilakukan di kampus Uncen dan aspirasi tersebut telah diterima oleh pembantu Rektor III. 

“Mahasiswa berniat menguasai dua jalur akses ke kampus Uncen, namun setelah dilakukan negosiasi, mereka hanya menggunakan satu jalur yang biasa digunakan untuk aktivitas keluar-masuk kampus,” kata dia dihubungi Jumat, 23 Mei 2025. 

Setelah kesepakatan awal, kelompok mahasiswa lainnya datang dan mulai menutup jalur yang tersisa. Negosiasi kembali dilakukan agar akses kampus tidak terganggu. Namun, kelompok mahasiswa tersebut tetap memaksa untuk menutup portal, sehingga menyebabkan ketegangan. “Situasi ini akhirnya memicu kerusuhan dan aksi kekerasan, termasuk pelemparan benda kepada petugas,” kata dia. 

Terkait korban, dijelaskan bahwa memang ada yang mengalami luka-luka, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Informasi yang menyebutkan adanya mahasiswa yang meninggal adalah tidak benar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |