KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah biro jasa menyetor uang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai serta Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, dalam pengurusan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk warga negara asing. Komisi antirasuah menduga pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar mematok harga tertentu saat biro jasa mengurus dokumen keimigrasian.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan keterangan sejumlah biro jasa yang diperiksa penyidik pada Kamis, 25 Juni 2026. "Ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan hari ini di Kepolisian Resor Kota Bali," ucap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengungkapkan dugaan jumlah uang yang disetorkan setiap biro jasa kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta. Budi mengatakan perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan pihak Imigrasi yang memaksa biro jasa menyetorkan uang saat mengurus dokumen keimigrasian. "Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik," ujarnya.
Enam biro jasa yang diperiksa penyidik pada hari ini, yaitu Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya; Staf Operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti; Staf Keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi; Staf PT Bali Soft Audria Rama Dhani; serta dua orang wiraswasta bernama Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum tersebut terjadi ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Para tersangka diduga menikmati uang hasil pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut mengalir melalui 96 rekening sepanjang 2019-2025. “Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” kata Setyo.
Menurut dia, praktik pungutan liar di Direktorat Jenderal Imigrasi melibatkan sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang disebut pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara warga negara asing.
Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan tugas tersebut kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah. Setyo menambahkan, para tersangka tidak menarik uang itu secara langsung dari pekerja asing. Dana tersebut mengalir melalui biro jasa, penjamin, sponsor, atau pihak lain yang meminta bantuan pengurusan izin tinggal.
KPK menilai tindakan para tersangka melanggar ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” ujar Setyo.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)