Debt Collector yang Ambil Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Kena Pasal KUHP

5 hours ago 3

GOOTO.COM, Jakarta - Kasus penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya oleh debt collector masih sering terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Oknum penagih utang kerap kali memaksa pemilik kendaraan yang menunggak kredit agar menyerahkan kendaraannya, padahal tindakan ini melanggar aturan.

Iklan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, setiap pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Namun nyatanya, banyak perusahaan leasing tidak mendaftarkan jaminan fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan, yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai.

Akibat tidak mengikuti prosedur untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini, sebagian perusahaan leasing justru memilih menggunakan debt collector untuk menarik kendaraan dari konsumen. Masalahnya, praktik ini rawan pelanggaran hukum, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.

Padahal, penarikan paksa kendaraan oleh debt collector ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sebab praktik ini tidak memiliki dasar hukum dan tergolong sebagai tindak pidana. 

Melansir laman DJKN, ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menindak debt collector yang mengambil paksa kendaraan. Pertama ada di Pasal 365 KUHP tentang perampasan. Ini berlaku jika kendaraan diambil secara paksa di jalan raya.

Kemudian ada Pasal 368 tentang pemerasan. Ini berlaku jika pengambilan dilakukan dengan ancaman dan tekanan di rumah atau di kantor leasing. Lalu ada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang bisa dikenakan pada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia namun tetap melakukan eksekusi di luar mekanisme hukum.

Perlu diketahui bahwa penarikan kendaraan secara sah hanya bisa dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan berdasarkan akta fidusia yang terdaftar. Selain itu, hanya juru sita pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi barang jaminan fidusia.

Pilihan Editor: Chery Tiggo 8 CSH Resmi Dijual, Harganya Rp 499 Juta

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |