DJP: Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp 50,51 Triliun

7 hours ago 1

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp 50,51 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol), serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan basis pemajakan digital dan kepatuhan usaha meningkat. “Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE,” ucapnya lewat keterangan resmi, seperti dikutip pada Rabu, 29 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sampai 31 Maret 2026, setoran PPN PMSE mencapai Rp 38,76 triliun yang disetorkan oleh 231 pemungut PMSE. Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE. Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut baru PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, DJP mencabut dua pemungut, yakni Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited. 

Adapun setoran dari pajak kripto sampai Maret 2026 telah terkumpul Rp 2 triliun. Berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan pada 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan pada 2023, Rp 620,38 miliar penerimaan pada 2024, Rp 796,73 miliar penerimaan pada 2025, dan Rp118,31 miliar penerimaan hingga 2026. 

Sementara itu, pajak fintech menyumbang sebesar Rp 4,77 triliun sampai Maret 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan pada 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan pada 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan pada 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan pada 2025, dan Rp 360,38 miliar hingga 2026. 

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lain berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,98 triliun. Inge menyatakan kenaikan terbesar penerimaan pajak digital berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP. “PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp 1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp 884,21 miliar,” ujarnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |