Dua Anggota GRIB Jaya Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Masih Buron

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pelaku perusakan mobil polsi dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok hingga hari ini masih buron. Kedua orang tersebut diketahui merupakan anggota dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku berinisial VS alias T serta RS. "Masih terus kita cari," ucapnya singkat ketika ditemui Tempo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya kepolisian telah berhasil meringkus dua orang buron dalam kasus tersebut. Keduanya adalah THS dan juga MS. "Sisa dua (buron) lagi, tapi tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan lagi," kata Wira ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 30 April 2025.

THS menyerahkan diri hanya beberapa hari setelah kepolisian berhasil meringkus MS, atau tepatnya pada Selasa, 29 April 2025. "Inisial THS menyerahkan diri kemarin," ujar Wira menambahkan. 

MS diketahui ditangkap polisi ketika mencoba kabur menggunakan kendaran umum menuju rumah kerabatnya di wilayah Pekanbaru. "Pelaku inisial MS ditangkap di daerah Kabupaten Siak, Kepulauan Riau," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 25 April 2025.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran mobil polisi di Depok ini. Kelima tersangka tersebut adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS berjenis kelamin laki-laki. "Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Senin, 21 April 2025.

Kasus ini berawal saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mencoba menangkap TS, Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Depok. Namun, upaya polisi saat itu mendapat perlawanan dari sejumlah anggota GRIB Jaya hingga berujung penganiayaan dan pembakaran mobil.

Para pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |