Eks Marinir TNI AL jadi Tentara Rusia, Ini Aturan WNI Kehilangan Kewarganegaraannya

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, mengklaim telah menjadi tentara Rusia dan ikut perang melawan Ukraina. Kabar ini mencuat setelah Satria membuat heboh media sosial dengan mengunggah foto dan video di platform TikTok yang berisi narasi bahwa dia kini menjadi tentara Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hadi membenarkan bahwa Satria adalah mantan prajurit Korps Marinir dengan pangkat terakhir sersan dua. Namun, Satria telah dipecat sejak 6 April 2023 dan tidak lagi menjadi anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira, dilansir dari Antara, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menanggapi kabar ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa tentara yang dianggap desersi itu, tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia. Menurut Supratman, status kewarganegaraan Satria otomatis hilang ketika dia mengikuti operasi militer di Rusia.

"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum pada Rabu, 14 Mei 2025.

Supratman menjelaskan Satria telah kehilangan kewarganegaraannya karena melanggar Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut, menurut dia, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam tentara asing tanpa izin presiden.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai kehilangan atau pembatalan kewarganegaraan Indonesia tersebut? Berikut informasinya.

Aturan Kehilangan Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan status hukum yang menunjukkan keterikatan seseorang dengan suatu negara. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa kehilangan status tersebut. Kehilangan kewarganegaraan berarti individu tersebut tidak lagi diakui secara hukum sebagai warga negara oleh negara bersangkutan.

Di Indonesia, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007. Beberapa faktor dapat menjadi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan sendiri, dengan ketentuan usia minimal 18 tahun atau sudah kawin dan bertempat tinggal di luar negeri.

4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, padahal jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

7. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.

8. Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir. Jika dalam 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, maka status kewarganegaraannya akan hilang.

Dewi Rina Cahyani dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |