Gaji Ke-13 PNS 2025 Cair? Begini Cara Mengeceknya

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta- Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2025. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan kabar gembira ini dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025, memastikan pencairan gaji ke-13 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN.

Pencairan gaji ke-13 ini tepat waktu untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, bahkan termasuk tunjangan kinerja hingga 100 persen. Dengan demikian, tambahan penghasilan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para ASN.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, hanya PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara yang berhak menerima. ASN honorer tidak termasuk dalam kategori penerima.

Jadwal pasti pencairan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah, namun diperkirakan akan dilakukan pada awal atau pertengahan Juni 2025, sejalan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025

Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni atau Juli 2025. Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pencairan tepat waktu, membantu ASN menghadapi tahun ajaran baru.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025," tulis Pasal 15 PP Nomor 11/2025.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lain selama bulan Ramadan dan Lebaran, seperti diskon tarif tol dan subsidi tiket pesawat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Besaran Gaji Ke-13 PNS 2025

Besaran gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah berbagai tunjangan. Komponennya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim bahkan akan menerima tambahan tunjangan kinerja hingga 100 persen. Besaran pastinya akan bervariasi tergantung golongan dan masa kerja masing-masing ASN.

Perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 ini berbeda dengan THR yang telah dicairkan pada 17 Maret 2025. THR fokus pada pemberian tunjangan hari raya, sementara gaji ke-13 lebih ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru.

Untuk memastikan informasi terbaru, ASN dapat selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah atau menghubungi bagian keuangan di instansi masing-masing.

Cara Mengecek Pencairan Gaji Ke-13

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan ASN untuk mengecek apakah gaji ke-13 sudah cair. Pertama, ASN dapat mengecek saldo rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking. Kedua, ASN dapat menghubungi bendahara instansi masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Ketiga, ASN dapat mengecek melalui aplikasi MySAPK (jika tersedia).

Jika gaji ke-13 belum masuk sesuai jadwal yang diumumkan, segera hubungi bagian keuangan di instansi masing-masing untuk menanyakan informasi lebih lanjut.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan gaji ke-13 berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di tahun ajaran baru.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |