Guru Besar FKUI: Kolegium Kedokteran Australia Lebih Independen dibandingkan Indonesia

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Tjandra Yoga Aditama membandingkan tata kelola Kolegium Kedokteran Indonesia saat ini dengan Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tjandra mengatakan Australia juga memiliki kolegium atau konsil yang dinamakan Australian Medical Council. Ia menyebut semua pimpinan Australian Medical Council adalah Guru Besar, yang tentunya punya pengalaman panjang sebagai guru dan pengajar mahasiswa kedokteran selama puluhan tahun.

“Sehingga tahu persis bagaimana situasi lapangan dan bagaimana menjaga mutu pendidikan dokter di Australia,” kata Adjunct Professor Griffith University Australia ini kepada Tempo pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Tjandra menjelaskan kepala Konsil Australia, yang mereka sebut sebagai President, saat ini adalah Geoff McColl dan Wakil Kepalanya atau Deputy President Papaarangi Reid. Keduanya adalah guru besar kedokteran. 

“Presiden dan wakil presiden konsil tidak ditetapkan dari luar, melainkan dipilih oleh konsil sendiri,” ucap Tjandra. 

Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi menjelaskan Australian Medical Council memiliki tiga komite di bawahnya, yang semua juga dipimpin oleh profesor. Pertama adalah Komite Akreditasi Fakultas Kedokteran yang saat ini dipimpin Jane Dahlstrom. Kedua adalah Komite penilaian (assessment committee) yang dipimpin Cheryl Jones. Komite ketiga adalah komite “khas Australia”.  Komite ini mempunyai Komite Aboriginal, Torres Strait Island and Maori, yang dipimpin oleh Prof Shaun Ewen. 

“Konsil Australia ini adalah independen, seperti jelas-jelas terbaca dalam laman utama websitenya: ‘We are an independent national standards body for medical education and training’,” kata Tjandra.

Sebelumnya, sentralisasi kelembagaan Kolegium Kedokteran Indonesia di bawah Kementerian Kesehatan dikritik oleh ratusan guru besar. Sebanyak 158 guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyatakan keprihatinannya atas upaya mengintervensi independensi kolegium kedokteran.

Kekhawatiran pelemahan kolegium kedokteran itu mencuat setelah adanya pembentukan kolegium tandingan yang dilakukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dugaan itu beredar setelah sejumlah dokter anak yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dimutasi secara sepihak. Organisasi itu menentang pengambilalihan kolegium.

Guru Besar FK UI Siti Setiati mengatakan kolegium pada dasarnya bertanggung jawab untuk menjaga standar kompetensi dan mutu pendidikan. Baik untuk dokter maupun dokter spesialis yang ada di Indonesia.

Dia menyatakan khawatir bila peran kolegium kedokteran saat ini dilemahkan. "Jika dilemahkan, maka akan terjadi degradasi kualitas tenaga medis," katanya saat menyampaikan pernyataan sikap Guru Besar FKUI di Gedung FKUI, Jakarta, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dekan Fakultas Kedokteran UI Ari Fahrial Syam mengatakan mereka resah soal kolegium ini karena tak lagi independen sejak Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Menurut Ari, undang-undang itu menjadi titik mula Kementerian Kesehatan mengambil alih kolegium. “Kami melihat ada yang kurang tepat dalam implementasi undang-undang dan peraturan pemerintah,” ujar Ari pada Senin, 19 Mei 2025.

Pasal 1 ayat 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan kolegium didefinisikan sebagai kumpulan ahli dari setiap ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen serta merupakan alat kelengkapan konsil.

Kolegium bertugas mengembangkan kualitas keilmuan dan pendidikan tenaga medis serta tenaga kesehatan. Terkait tugas itu, lembaga ini diberi kewenangan menetapkan standar kurikulum pelatihan pendidikan dan mengevaluasi kompetensi tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Situs web Kemkes.go.id, menjelaskan kolegium sebelumnya di bawah organisasi profesi kini menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, terjadi perubahan dalam struktur kelembagaan kolegium tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Untuk mengkoordinasikan tugas, fungsi, dan wewenang kolegium, Menteri Kesehatan menetapkan Kolegium Kesehatan Indonesia beranggotakan perwakilan dari setiap kolegium tenaga medis serta tenaga kesehatan. Pemilihan calon anggota kolegium dilakukan secara terbuka melalui mekanisme voting serta melibatkan panitia seleksi dari berbagai unsur.

Ari menilai kolegium kedokteran tak lagi independen karena perubahan tata kelola yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Proses pemilihan berdasarkan voting. Menurut dia, kolegium berhubungan erat dengan pendidikan kedokteran dalam suatu program studi. Dalam prosesnya, dengan cara voting, Kementerian Kesehatan bisa saja mendominasi dan menekan kolegium. Dengan begitu, kata dia, hal tersebut menjadi tidak independen.

Kementerian Kesehatan membantah berupaya melemahkan independensi kolegium kedokteran. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menilai posisi kolegium saat ini justru lebih independen dibanding sebelumnya.

Dia mengatakan sebelumnya kolegium kedokteran berada di bawah organisasi profesi. Sementara, ujarnya, saat ini kolegium kedokteran menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Dengan demikian, kolegium tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Aji dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dede Leni Mardianti dan Novali Panji Nugroh berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 Pilihan editor: Penulis Kolom Detik.com Diintimidasi, AJI Desak Prabowo Jamin Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |