MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun enam bulan terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan. Hakim menyatakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan tindak pidana selama empat tahun dan enam bulan. Beserta sejumlah uang Rp 200 juta rupiah,” ujar Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar. Apabila Noel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis terhadap pria yang akrab disapa Noel itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya dalam perkara ini, Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit Ducati dari praktik lancung pengurusan sertifikasi K3 ketika menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025.
Dalam catatan Tempo, jaksa penuntut KPK dalam dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, menyebut Noel memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya setelah dilantik sebagai Wamenaker pada akhir 2024. Pertemuan tersebut membahas soal jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta.
Lebih lanjut, pada sidang 7 Mei 2026, Noel mengakui menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati. Untuk itu, ia dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut.
Dalam sidang pembacaan vonis pada kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Noel mengatakan menerima hasil vonis dari majelis hakim. "Dengan ini saya menerima yang mulia," ucap Noel dalam persidangan.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)

















