Liputan6.com, Jakarta- Bulan Juni 2025 akan menjadi bulan yang istimewa bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional kalender Juni 2025 dan cuti bersama. Informasi ini tentu sangat penting untuk Anda yang ingin merencanakan liburan atau kegiatan lainnya di tahun depan.
Kapan saja hari libur nasional kalender Juni 2025? Pemerintah telah menetapkan beberapa hari penting sebagai hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Daftar Hari Libur Nasional Juni 2025
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Pada SKB 3 menteri itu, hari libur nasional pada Juni 2025 yakni jatuh pada:
- 1 Juni 2025 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
- 6 Juni 2025 untuk memperingati Idul Adha 1446 Hijriah.
- 27 Juni untuk memperingati 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Sedangkan cuti bersama jatuh pada 9 Juni untuk memperingati Idul Adha 1446 Hijriah.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional pada Juni 2025:
- Minggu, 1 Juni 2025 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
- Jumat, 6 Juni 2025 untuk memperingati Hari Raya Idul Adha.
- Jumat, 27 Juni 2025 untuk memperingati Tahun Baru Islam.
Manfaatkan Libur Nasional untuk Beristirahat
Dengan adanya daftar hari libur nasional kalender Juni 2025 ini, Anda dapat merencanakan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat. Manfaatkan waktu libur untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan hobi yang tertunda.
Anda juga bisa memanfaatkan long weekend dengan mengambil cuti tambahan di sekitar tanggal merah. Misalnya, pada tanggal 6 Juni yang jatuh pada hari Jumat, Anda bisa mengambil cuti pada hari Kamis atau Senin untuk mendapatkan libur yang lebih panjang.
Selain itu, tanggal 27 Juni yang juga jatuh pada hari Jumat dapat dimanfaatkan untuk merencanakan liburan akhir pekan yang menyenangkan.
SKB 3 Menteri Sebagai Acuan
Penetapan tanggal merah untuk libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB ini menjadi acuan penting bagi perencanaan kegiatan dan liburan di tahun 2025. Pastikan Anda selalu merujuk pada SKB ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.