Liputan6.com, Jakarta - Hoaks aturan pengisian BBM sering kali menyebar melalui media sosial, menciptakan kebingungan dan bahkan keresahan di kalangan pengguna kendaraan. Penting bagi kita untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima agar tidak mudah termakan isu yang tidak berdasar.
Berbagai klaim mengenai pembatasan waktu pengisian BBM, larangan bagi penunggak pajak kendaraan, hingga program pengisian gratis, telah berulang kali dibantah oleh pihak berwenang seperti PT Pertamina (Persero). Klarifikasi resmi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang salah dan memastikan masyarakat mendapatkan data yang akurat.
Oleh karena itu, memahami perbedaan antara fakta dan hoaks menjadi sangat krusial dalam menjaga ketenangan publik. Untuk memudahkan masyarakat mengenali hoaks, Cek Fakta Liputan6,.com pun telah melakukan penelusuran sejumlah informasi viral terkait kebijakan pengisian BBM.
Hasil dari penelusuran tersebut, terungkap sejumlah hoaks terkait kebijakan pengisian BBM, berikut daftarnya.
Pertamina Adakan Pengisian BBM Gratis di Seluruh SPBU pada 29-30 Februari 2026
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim harga BBM di pulau Jawa dan Bali berubah sejak 9 Maret 2026. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Threads. Akun itu mempostingnya pada 8 Maret 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Akibat perang Iran vs Isræl dan US, beredar desas-desus stok BBM cuma 20 hari. Per Senin, 9 Maret 2026, harga BBM menjadi: 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗹𝗶𝘁𝗲: 𝗥𝗽 5.000 𝗣𝗲𝘁𝗮𝗺𝗮𝘅: 𝗥𝗽 6.150 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮𝘅 𝗧𝘂𝗿𝗯𝗼: 𝗥𝗽 6.550
Catatan
1. Harga di atas, khusus Pulau Jawa dan Bali
2. Harga per setengah liter"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim harga BBM di pulau Jawa dan Bali berubah sejak 9 Maret 2026? Simak dalam artikel berikut ini...
Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil-Motor
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.
Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasana kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.
Kebijakan yang persulit rakyat"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.
Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;
#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari
#Untuk_Motor_Besar_7_Hari
#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari
Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.
Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.
Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.
#Peraturan_Pemerintah
#Semakin_Persulit_Rakyat
Oke gt aja...!👌 "
Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? Simak dalam artikel berikut ini...
Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.
Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina
Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"
Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.
"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"
Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.......
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272924/original/067898900_1751604930-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__20_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541264/original/023495700_1774856752-bansos_PKH_dan_BPNT_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5110589/original/063868900_1737973031-JohnCenaQuran1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433901/original/080742000_1764906305-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T103803.223.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536121/original/042684300_1774249075-8494.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381547/original/087699200_1760510064-pass5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523300/original/073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534532/original/079864000_1773835314-Ini_Upaya_Pertamina_Hadapi_Situasi_Global-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3033050/original/073846700_1580099128-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533944/original/014241300_1773800350-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-18T091819.082.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2942695/original/044415100_1571378232-apel_pengamanan_pelantikan_presiden.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4779658/original/047561800_1711000087-Screen_Shot_2024-03-21_at_12.17.11.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536548/original/024556700_1774329822-yaq4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5141760/original/081875600_1740382803-IMG-20250224-WA0113.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5464482/original/037142800_1767691264-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-06T160347.689.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

