ICW soal OTT Muara Enim: Opini Audit BPK Telah Jadi Komoditas

2 hours ago 5

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa opini audit telah berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. "Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan pola serupa, yaitu jual beli opini audit," kata Staf Investigasi ICW Azhim dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Menurut Azhim, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak lagi dipandang sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik. Kepala daerah justru memburu opini tersebut untuk memperoleh insentif fiskal sekaligus membangun citra politik.

ICW juga menyoroti kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) akibat penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Organisasi antikorupsi itu menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan korupsi di daerah, yakni mahalnya ongkos politik dan lemahnya pengawasan.

Azhim mengatakan ancaman pemotongan transfer justru mendorong pemerintah daerah berlomba-lomba memperoleh opini WTP dengan cara menyimpang demi mendapatkan dana insentif dan tambahan TKDD. Selain itu, ICW menilai vonis ringan terhadap pelaku korupsi dari lingkungan BPK gagal menimbulkan efek jera.

Organisasi tersebut mencontohkan putusan terhadap mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dalam perkara korupsi proyek BTS. "Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system," ujar Azhim.

ICW juga mengkritik mekanisme rekrutmen anggota BPK yang dinilai sarat kepentingan politik. Menurut organisasi itu, mayoritas pimpinan BPK yang tersangkut kasus korupsi berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR. "Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa, yaitu DPR," kata Azhim.

ICW juga menilai pengawasan internal BPK tidak berjalan efektif. Organisasi tersebut mencatat berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPK justru terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK atau penyidikan Kejaksaan Agung, bukan melalui mekanisme etik internal lembaga tersebut. "Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri," ujar Azhim.

Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi pada Jumat, 12 Juni 2026, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim periode 2025-2026. "Lokasi yang menjadi objek penggeledahan meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, rumah dinas bupati, serta kediaman tersangka ABN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.

Inisial ABN merujuk pada Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Menurut Budi, penggeledahan menjadi langkah penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. "Dokumen-dokumen yang disita akan kami dalami untuk mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan sejak Ahad malam, 7 Juni 2026, hingga Senin, 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, komisi antirasuah menangkap 10 orang. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Keempatnya ialah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK menjelaskan perkara bermula ketika Abi bertemu Cory di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Abi diduga menerima uang tunai Rp 500 juta dari Cory. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan sebelumnya. "Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK menduga Edison memerintahkan Abi menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyidik juga menemukan penggunaan rekening nominee dan setoran tunai untuk menyamarkan aliran dana.

Selama periode 2025-2026, para pihak diduga menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening nominee. Radiansyah, pihak swasta yang terlibat dalam perkara, kemudian menyalurkan uang tersebut kepada Adi Triyadi yang menjadi orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. KPK menduga Edison menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, KPK menjerat Cory dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 28 Juni 2026.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |