TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan korupsi pencucian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam oleh tujuh terdakwa swasta telah menimbulkan kerugian negara Rp 3,3 triliun. “Kegiatan emas cucian dan lebur cap emas periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 telah merugikan keuangan negara cq PT Antam (Persero) Tbk sebesar Rp 3.308.079.265.127,04,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 14 Mei 2025.
Para terdakwa yang dimaksud, yakni Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut jaksa, nilai kerugian negara itu merujuk pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024.
Dalam perkara ini, Linda bersama sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam disebut merugikan negara sebesar Rp 616.943.385.300.
Berikutnya, Suryadi Jonathan merugikan negara sebesar Rp 343.412.878.342,59. Suryadi Lukmantara merugikan negara sebesar Rp 444.925.877.760. James Tamponawas merugikan negara sebesar Rp 119.272.234.430.
Terdakwa Djudju Tanuwidjaja dianggap merugikan negara sebesar Rp 43.327.261.500 dan Gloria Asih Rahayu merugikan negara sebesar Rp 2.066.130.000. Sedangkan pihak swasta lainnya merugikan negara sebesar Rp 1.702.671.167.794,45.
Karena itu, Jaksa menuntut tujuh terdakwa korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan pidana penjara mulai dari 8 tahun sampai dengan 12 tahun.