JAKSA menetapkan mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi. “Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi di Kejaksaan Agung, Senin, 25 Mei 2026.
Jaksa menjerat Yeka dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yeka baru pertama kali menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menjeratnya tersebut. Berdasarkan pantauan Tempo, Yeka memasuki Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, sekitar pukul 10.55 WIB.
Yeka merupakan anggota Ombudsman periode 2021-2026 yang membidangi Keasistenan III. Unit itu bertugas mengawasi layanan publik di sektor perdagangan, perindustrian dan logistik, pertanian dan pangan, perbankan, perasuransian dan penjaminan, pengadaan barang dan jasa, serta perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Jaksa menduga Yeka menerima sejumlah uang dari pengacara Wilmar Group untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng yang terbit pada 15 Agustus 2022. Dalam LHP tersebut, Ombudsman menyatakan Menteri Perdagangan lalai dalam menyusun Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Kelalaian itu dinilai menyebabkan kenaikan harga minyak goreng sejak Agustus 2021 hingga kelangkaan komoditas tersebut pada akhir Februari 2022.
LHP itu terbit ketika perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa individu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara pidana para terdakwa perseorangan dilimpahkan ke pengadilan pada 12 Agustus 2022.
Hasil LHP Ombudsman kemudian digunakan kuasa hukum Wilmar Group, Marcella Santoso, untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata terhadap Kementerian Perdagangan. Wilmar Group menggugat Menteri Perdagangan ke PTUN pada 18 September 2023. Dalam gugatannya, Wilmar meminta hakim menyatakan rekomendasi Ombudsman yang menilai sejumlah peraturan pemerintah terkait stabilisasi harga minyak goreng sebagai bentuk maladministrasi sah dan mengikat.
Korporasi itu juga meminta hakim menyatakan maladministrasi tersebut menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan sebesar Rp 947 miliar. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Hakim menyatakan telah terjadi maladministrasi, tetapi menolak permintaan ganti rugi. Putusan perkara bernomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT itu dibacakan pada 5 Maret 2024.
Putusan PTUN, putusan perdata, dan rekomendasi Ombudsman kemudian digunakan majelis hakim sebagai dasar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan kasasi setelah perkara dugaan suap hakim terungkap.
Pilihan Editor: Bagaimana Hery Susanto Mengutak-atik Pemeriksaan Ombudsman




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















