Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

1 week ago 19

JAKSA menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Asep Yusuf Somantri. “Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026 yaitu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di Kejagung, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Asep merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menyebut Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra program MBG. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Syarief, Sony disebut secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga ia dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Intervensi itu juga dilakukan untuk mengakali agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sudah disetujui pendaftarannya menjadi dibatalkan. 

Selain itu, Asep juga memfasilitasi SPPG yang akan mendaftar ke portal pendaftaran, padahal portal sudah tutup. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony),” kata dia. 

Atas perbuatannya Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan Asep akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Sony dan Yusuf, saat ini jaksa juga sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |