KUASA hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap diproses di peradilan umum jika hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. Adapun pembacaan putusan praperadilan akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Anggota TAUD, Alghiffari Aqsa, mengatakan putusan diharapkan menjadi titik terang bagi penanganan perkara tersebut. “Output-nya adalah kasus penyiraman air keras ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke jaksa penuntut, bukan ke oditur militer dan tetap disidang di peradilan umum,” kata Alghiffari usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sidang kasus penyerangan terhadap Andrie masih bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tetapi, tim kuasa hukum Andrie Yunus telah bersurat ke pengadilan militer untuk menyatakan penolakan terhadap proses persidangan yang berlangsung. Adapun pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer dijadwalkan 3 Juni 2026.
TAUD tetap berharap proses hukum di peradilan umum berlanjut meskipun saat ini perkara tersebut sedang berjalan di pengadilan militer. Alghiffari menilai perkara itu tidak hanya melibatkan empat orang terdakwa dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI yang saat ini diproses di pengadilan militer.
Menurut Alghiffari, berdasarkan fakta yang mereka hadirkan dalam sidang praperadilan ada dugaan keterlibatan pihak lain. “Kami bisa membuktikan bahwa tidak hanya empat orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie, tapi setidaknya minimal ada 16 orang yang di dalamnya juga diduga ada beberapa orang sipil yang terlibat,” ujar dia.
Ia mengatakan masih banyak aspek perkara yang belum terungkap, termasuk dugaan pihak yang menggalang dan mendanai aksi penyiraman air keras tersebut.
Anggota TAUD lainnya, Afif Abdul Qoyim, mengatakan pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses persidangan yang sedang berjalan di pengadilan militer. Namun, ia menekankan pemeriksaan perkara di pengadilan militer bertolak belakang dengan semangat reformasi.
Afif menyoroti kemungkinan Andrie Yunus kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan militer. Padahal, kata dia, kondisi kesehatan Andrie masih belum memungkinkan untuk hadir di persidangan.
Afif juga menyinggung ketentuan reformasi yang menyebut prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. “Di dalam TAP MPR disebutkan secara jelas dan tegas bahwa peradilan militer tunduk untuk prajurit TNI yang melanggar tindak pidana militer, sementara untuk tindak pidana umum maka diadili di peradilan umum,” ujar dia.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















