MANTAN Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla kembali melayangkan laporan atas Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo. Laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
“Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 8 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pria yang akrab disapa JK itu tiba di Bareskrim Polri bersama tim hukumnya sekitar pukul 11.00 WIB. Ia, yang hari ini mengenakan kemeja biru muda, tampak keluar sekitar pukul 13.10 WIB. "Masak saya membayar orang Rp 5 miliar? Kan itu tidak pantas," ujarnya.
Adapun laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. JK mengatakan, pernyataan Rismon yang ia permasalahkan merupakan suatu penghinaan dan telah mencoreng martabatnya. “Bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” ujar dia.
Satu hari sebelumnya, tim kuasa hukum JK, telah mendatangi Bareskrim untuk melaporkan hal yang sama. Namun, laporan tersebut tidak langsung diterima Bareskrim dan diarahkan untuk melakukan pengaduan.
Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan, laporan itu didasarkan atas pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan JK merupakan pejabat elite di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Dalam video yang beredar di media sosial, kata Abdul, Rismon menyebut JK memberikan Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” tutur dia, Senin, 7 April 2026.
Selain Rismon, dalam laporan terbaru, tim hukum JK juga melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial yang diduga mengamplifikasi pernyataan Rismon tersebut dan dinilai memuat pernyataan bohong atau hoaks. Mereka adalah pemilik, pengguna, dan penguasa akun YouTube atas nama @studiomusikrockciamis dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Pada laporan terbarunya, JK mengadukan sejumlah pasal atas para terlapor, yakni dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)