Kasus Proyek Fiktif Rp 431 Miliar di Telkom Awalnya Disidik Jampidsus

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta menetapkan tiga orang pejabat di PT Telkom Indonesia dan anak usahanya sebagai tersangka pembiayaan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 431 miliar. Tempus penyidikan ini mulai dari 2016-2018.

Penyidikan tersebut semula ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. “Dilimpahkan penanganan perkara dari Kejagung ke Kejati DK Jakarta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 13 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga orang tersangka adalah AHMP, General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020; HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017; dan AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025 bersama 6 orang dari pihak swasta. Ketiganya kini masih bekerja di Telkom.

Menurut Syahron, pelimpahan berkas perkara penyidikan ke Kejati Jakarta dari Jampidsus bisa jadi karena banyaknya perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Nilai kerugian tersebut bukan berasal dari satu kali pembiayaan fiktif. Melainkan dari sembilan kerja sama pengadaan barang fiktif dengan sembilan perusahaan berbeda lewat empat anak usaha PT Telkom Indonesia: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Masing-masing kerja sama itu berbeda modus pengadaannya. Namun dengan tujuan yang sama, yakni mencairkan anggaran milik PT Telkom Indonesia. Nilai proyek pengadaanya mulai dari Rp 64,4 miliar hingga Rp 114,9 miliar. 

Mereka membuat seolah-olah pengadaan itu ada.  Uang kemudian dicairkan ke perusahaan swasta, meski pengadaan tidak pernah ada alias fiktif. 

Kasus ini berangkat dari surat perintah penyidikan pada 21 April 2025. Penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menggali potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.  

Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indoensia Ahmad Reza mengatakan, mereka menghormati penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Reza penyidikan tersebut berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018. “Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal Telkom sebagai upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar dia melalui jawaban wawancara tertulis kepada Tempo, Selasa, 13 Mei 2025. Namun ia tidak menjelaskan, apakah PT Telkom yang membuat laporan langsung kepada penyidik atas dugaan pembiyaan fiktif di lembaganya. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |