Kementerian Hukum: Pembajakan Siaran Olahraga Dilarang

2 hours ago 3

KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) melarang pembajakan siaran olahraga yang hingga kini masih marak terjadi di masyarakat. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Oleh karena itu, praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin dan penyebaran ulang konten pertandingan hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial, menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan. Pelanggaran tersebut tak hanya berdampak pada kerugian finansial, tapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga di Indonesia.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak siaran olahraga harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal.

Kesadaran publik dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran. "Kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern,” kata Hermansyah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran. Bahkan, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Arie Ardian Rishadi menjelaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum jika menemukan pelanggaran   

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir," kata Arie.

Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum. Arie meminta masyarakat agar menghindari menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin serta tidak menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan, sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam perlindungan kekayaan intelektual.

"DJKI juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, dan penegak hukum untuk memperkuat pelindungan hak siaran," ujar Arie.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |