Kementerian Komunikasi Batasi Promo Ongkir E-commerce

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan regulasi pembatasan promo ongkos kirim (ongkir) atau diskon pada layanan pengiriman barang e-commerce. Regulasi anyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.

Ketentuan potongan harga ini diregulasi melalui Pasal 45 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 di peraturan itu. Adapun potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan, hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu, paling lama hanya tiga hari dalam satu bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Pasal 45 ini turut menjelaskan kalau potongan harga dapat diterapkan sepanjang tahun, apabila besaran tarif layanan pos komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Artinya, promo ongkir atau diskon tetap bisa berlaku panjang asal tarifnya tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Komdigi juga bertindak sebagai pengawas dalam penyelenggaraan potongan harga ini. Nantinya, penyelenggara pos wajib memberikan data yang dibutuhkan untuk dievaluasi pelaksanaannya.

Soal regulasi potongan harga ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan peraturan itu bertujuan menciptakan layanan pos yang sehat dan adil.

Dia mengklaim Komdigi tidak ikut campur untuk ranah promo gratis ongkir oleh e-commerce. “Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka. Dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius. Semisal kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.

Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.  “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” ucap Edwin.

Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. “Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |