Kementerian Pendidikan Masih Menghitung Anggaran Sekolah Swasta Gratis

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih mengkalkulasi jumlah kebutuhan anggaran penerapan sekolah swasta gratis di tingkat dasar dan menengah pertama. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat belum dapat memberikan estimasi berapa banyak anggaran pendapatan belanja dan negara (APBN) untuk bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu.

"Kami sedang menghitung kan banyak sekali ini, tunggu ya. Kan ini hitungannya besar, jadi enggak bisa cepat," ujar Atip saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025. "Nanti kalau perhitungannya tidak akurat, kan anggaran juga enggak akurat," katanya kemudian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atip tidak menjawab tegas soal bagaimana kemampuan negara dalam mematuhi putusan MK yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta. Ia justru menyebut yang memiliki hak anggaran secara konstitusional ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Selaku eksekutif, Kementerian Pendidikan berkewajiban untuk memberikan data-data empirik guna menunjukkan bagaimana alokasi kebutuhan anggaran tersebut. 

Saat ini, Atip berujar Kementerian Pendidikan tengah mengatur pertemuan dengan lintas lembaga dan kementerian untuk menindaklanjuti putusan MK. "Dalam waktu dekat kami sudah menyiapkan secara internal dan nanti akan koordinasi dengan kementerian terkait," katanya. Sejumlah institusi yang ia sebut ialah Kementerian Keuangan, Kementerian Agama dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Atip menilai keterbatasan dan ketidakmerataan penyebaran anggaran pendidikan menjadi kendala dalam mewujudkan sekolah gratis. Dalam APBN 2025, pendidikan mendapatkan anggaran sebesar 20 persen atau setara Rp 724,3 triliun. Namun, tidak seluruh anggaran itu dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut Atip kementeriannya hanya mengelola 4,9 dari total Rp 724 triliun atau sebesar Rp 35,49 triliun. 

"Wajib belajar dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tapi anggaran 4,9 persen. Berarti itu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional perlu kembali politik anggarannya," katanya. Ia menekankan, pemerintah harus perlu melakukan penataan ulang terhadap APBN. Atip meminta anggaran pendidikan dikelola langsung oleh kementerian teknis. 

Pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

MK mengabulkan permohan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD-SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |