KIKA Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Mahasiswa Penggugat UU TNI

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang menjadi pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi.

KIKA juga mengecam intimidasi terhadap mahasiswa S2 Universitas Indonesia berinisial YF setelah menulis opini di Detiknews.com pada 22 Mei 2025 dengan judul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota KIKA Herdiansyah Hamzah mengatakan intimidasi yang dilakukan terhadap mahasiswa yang sedang mendayagunakan pemikiran kritisnya, tak boleh dibatasi apalagi direpresi dengan cara intimidasi yang mengancam keselamatannya.

“Teror atas tulisan, pendapat, upaya konstitusional, harus didesakkan pertanggungjawabannya, diuji dalam mekanisme penegakan hukum yang adil dan lugas,” kata Herdiansyah dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 24 Mei 2025.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menjelaskan, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (International Covenant on Civil and Political Rights) yang diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 12 Tahun 2005, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Pasal 13 Kovenan EKOSOB (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 juga menekankan kebebasan berpendapat merupakan hak atas pendidikan. 

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap mahasiswa termasuk masyarakat sipil yang ditandai dengan praktik militerisme membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang secara bersamaan disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Herdiansyah. 

KIKA mendesak institusi kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan tidak diam membiarkan aksi teror atau intimidasi terus dilakukan terhadap mahasiswa. 

“Pihak kepolisian wajib menyidik dan menindak pelaku-pelaku intimidasi di atas yang menghalangi dan berupaya membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik warga sipil,” ucap Herdiansyah. 

KIKA juga mendorong Komnas HAM untuk aktif mengusut kasus serangan intimidatif ini. Menurut KIKA, militerisme telah merusak tradisi berpikir kritis dan menggerogoti negara hukum demokratis. “Sehingga intimidasi atas kasus-kasus tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, untuk dihentikan, dievaluasi dan dicegah untuk tidak terulang Kembali,” ujarHerdiansyah.

Sebelumnya tiga mahasiswa FH UII berinisial Ag, Ha, dan Id diintimidasi dari orang-orang tak dikenal mengatasnamakan MK dan juga diduga dilakukan Babinsa. Ketiganya merupakan pemohon uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Orang tak dikenal mendatangi tempat tinggal mereka dan menggali informasi pribadi.

Sementara YF, penulis opini di Detik.com yang juga ASN di Kementerian Keuangan, menjadi korban intimidasi setelah tulisan opininya yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” tayang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Redaksi detikcom kemudian menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |