Kisah Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung

2 hours ago 2

SEORANG perempuan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial YTR, 29 tahun, menghilang selama tiga tahun. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka parah. Korban diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam.

Pihak keluarga selama tiga tahun ini tidak mengetahui keberadaan korban. Keluarga menduga YTR selama ini berada di bawah kendali seorang pria berinisial TH.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu, 17 Juni 2026 dikutip dari Antara.

Kakak korban awalnya menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal yang mengabari jika YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga semakin terkejut setelah melihat kondisi korban yang penuh luka di sekujur tubuh. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.

Akibat penganiayaan ini, korban tidak bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.

Pengobatan YTR Terkendala Administrasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat Hasbullah Fudail mengatakan pihaknya akan mengawal pemenuhan hak terhadap korban penyekapan berinisial YNT. Korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Kementerian HAM akan memastikan korban memperoleh akses layanan kesehatan, pendampingan, hingga perlindungan selama masa perawatan.

"Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Hasbullah dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026.

Hasbullah menjelaskan akibat penyekapan dan kekerasan, korban luka parah. Mata kanan korban mengalami infeksi berat hingga harus dioperasi dan diangkat, sementara infeksi telah menyebar ke bagian kepala. "Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh,"

Selain itu, korban mengalami luka robek pada mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta ditemukan sejumlah bekas luka dan sundutan rokok pada tubuhnya yang mengindikasikan dugaan kekerasan dalam jangka waktu lama.

Hasbullah mengatakan proses pemulihan korban juga menghadapi kendala administratif karena dokumen kependudukan korban masih dikuasai pihak yang diduga sebagai pelaku. Hal ini berakibat pada pembiayaan pengobatan yang belum sepenuhnya dapat memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan.

Kanwil Kemenham Jabar kini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DP3AKB Jawa Barat, guna mengupayakan pembiayaan perawatan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain mengawal pemenuhan hak korban, Kemenham Jabar mendorong penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar.

"Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan personal tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini demi melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara," kata Hasbullah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |