KLH Godok Pembaruan Aturan Kalpataru, Soroti Tantangan Eksploitasi Lingkungan

1 day ago 4

TEMPO.CO, Bali - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun pembaruan Peraturan Menteri tentang Penghargaan Kalpataru. Aturan ini dirancang agar lebih relevan dengan situasi lingkungan masa kini yang dinilai semakin kompleks akibat meningkatnya aktivitas industri dan eksploitasi alam.

“Memang itu yang sedang dikembangkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup untuk transformasi Kalpataru. Mungkin tantangannya tidak sama dengan yang dulu, saat industri belum banyak, eksploitasi lingkungan juga belum sebanyak sekarang,” ujar Sekretaris KLH Rosa Vivien Ratnawati usai acara Sarasehan 45 Tahun Kalpataru di Hotel Truntum Kuta, Bali, Rabu, 4 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vivien menekankan pentingnya menyesuaikan isi peraturan dengan dinamika saat ini. “Dengan memasukkan apa tantangannya, sehingga memang kami melihat betul pada situasi dan kondisi yang sekarang untuk Permen Kalpataru,” tuturnya.

Kalpataru yang tahun ini genap berusia 45 tahun telah diberikan kepada 428 tokoh dan kelompok sejak 1980. Namun, tak semua penerima dapat ditelusuri. Sekitar 200 orang di antaranya tidak lagi terdata, sebagian telah meninggal, dan sebagian lainnya tidak diketahui keberadaannya. “Yang lost contact itu sekitar 200-an dari 400-an orang penerima,” ucapnya. 

“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup yang ada di daerah tersebut untuk menelusuri kembali karena kan enggak mungkin dari Jakarta kita langsung turun ke sana. Jadi kaki kita adalah Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup yang ada di regional, juga di desa lingkungan hidup,” kata Vivien. 

Penghargaan Kalpataru tetap menjadi agenda tahunan yang digelar bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pemerintah juga berencana memperkuat dukungan terhadap para penerima agar kontribusinya bisa berlanjut, termasuk melalui skema pendanaan jasa lingkungan dari BPDLH.

Besok, KLH akan memberikan penghargaan ‘Kalpataru Lestari’ kepada para pejuang lingkungan yang pernah menerima Kalpataru dan tetap konsisten menjaga kelestarian lingkungan. Penghargaan ini akan diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq besok, Kamis, 5 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Terkait kriteria penerima, Vivien menyebutkan bahwa kategori Lestari diberikan kepada individu atau kelompok yang telah aktif menjaga lingkungan secara konsisten minimal lima tahun, mampu mengembangkan kegiatan, serta mereplikasi dampaknya di wilayah lain.

“Kami harus diyakinkan bahwa dulu dia kerja apa, kemudian sampai dengan sekarang dia mampu mengembangkan sampai seberapa jauh, networking-nya bagaimana, kemudian bisa mereplikasikan di mana saja,” ujarnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |