KPK Kembalikan Rp 53 Miliar Uang Koruptor ke Kas Negara

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset melalui lelang barang rampasan milik para koruptor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah mengembalikan dana ke kas negara sebanyak Rp 53 miliar. "KPK telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp 53 miliar," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun rinciannya, pada periode Januari–Februari, nilai yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 13 miliar, sedangkan pada Maret sebanyak Rp 42,45 miliar ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp 100,07 juta.

Pada lelang bulan Maret tersebut, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Sejumlah aset belum laku terjual dalam lelang yang digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut, mayoritas terdiri atas properti mewah dan barang bernilai tinggi, di antaranya:

1. Enam unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.

2. Tiga bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.

3. Dua unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.

4. Satu tas Louis Vuitton

5. Satu handphone Apple

6. Dua handphone Oppo

7. Dua sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris

8. Enam sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam

9. Tiga road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)

10. Empat tea kettle merk Fashion Kitchen

11. Tiga tas kerja Tumi warna hitam

12. Enam set sendok garpu Elegant

13. Saty tas wanita Loup Noir

14. Satu tas selempang Gucci warna coklat

15. Satu unit server Network Attached Server abu-abu

16. Lima unit Tableau berbagai jenis

17. Enam set gelas Tumbler merk Arcoroc.

Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) terdiri atas:

1. Satu unit VW Caravelle AT

2. Satu handphone Apple

3. Dua handphone Oppo.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa penyebab belum terjualnya sejumlah barang rampasan karena limit harga lelang terlalu tinggi, adanya calon peserta yang masih tertinggal informasi. Karena itu, KPK berusaha menurunkan nilai limit.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |