KPK Telusuri Suap Cukai Rokok di Bea Cukai

5 hours ago 4

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelusuran ini didasarkan pada kesaksian salah satu pegawai Bea Cukai yang diperiksa pada Kamis, 9 April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, penyidik juga menelusuri aliran uang untuk mengidentifikasi perusahaan rokok yang diduga terlibat. KPK menduga sejumlah perusahaan menyuap guna mengurus cukai rokok yang mereka produksi.

Penyidik memeriksa pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji sebagai saksi. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Salisa dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai pada 18 Februari dan 10 Maret 2026.

KPK saat ini mengembangkan penyidikan kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik menduga sejumlah pihak di instansi tersebut memalsukan cukai rokok.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat modus penggunaan cukai palsu maupun penggunaan cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep.

Asep menyebut, tarif cukai rokok buatan mesin dan buatan tangan berbeda. KPK menduga oknum pegawai Bea Cukai memberikan cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah lebih banyak, alih-alih menggunakan cukai bertarif lebih tinggi sesuai ketentuan.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |