Kronologi Kasus Mama Khas Banjar Dituntut Lepas Semua Dakwaan

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, dituntut untuk lepas dari semua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam perkara dugaan pelanggaran label kedaluwarsa produk.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Febriana Rizky dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin, 19 Mei 2025. "Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan," kata JPU Febriana Rizky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto meminta agar Firly menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam bentuk tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 26 Mei 2025. 

Pihak kuasa hukum terdakwa, Faisol Abrori, menyambut positif langkah jaksa dan mengapresiasi keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa permintaan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Menurut Faisol, kasus ini lebih bersifat administratif dan bukan tindak pidana, sejalan dengan pendekatan pemerintah dalam membina pelaku usaha kecil. "Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif sebagaimana semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah," ucapnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus tersebut hingga jaksa menuntut lepas dakwaan terhadap pemilik UMKM Mama Khas Banjar itu? berikut rangkuman informasinya.


Kronologi Kasus Toko Mama Khas Banjar

Kasus Toko Mama Khas Banjar bermula pada 9 Desember 2024 ketika personel kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mendatangi toko dan meminta Firly Nurachim menyegel barang-barang yang tidak berlabel lengkap dan tanpa tanggal kedaluwarsa agar tidak diperdagangkan. Firly yang sebelumnya tidak tahu adanya peraturan tersebut segera mematuhi arahan dari Kepolisian.

Pada 11 Desember 2024, kepolisian menggeledah dan menyita barang-barang dagangan Firly yang sebelumnya sudah diminta untuk disegel dan tidak diperjualbelikan. Bahkan, termasuk barang-barang di gudang yang belum diberi label dan tanggal kedaluwarsa, karena belum selesai diproduksi.

Kasus ini kemudian dibawa kepengadilan. Jaksa Penuntut Umum lalu mendakwa Firly dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Belakangan kasus ini ramai di media sosial dan menyita atensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Dia pun meminta agar Firly dibebaskan, karena lebih tepat penggunaan Undang-Undang tentang Pangan dengan mengedepankan pembinaan, bukan pidana.

Maman kemudian dihadirkan di pengadilan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang pada Rabu, 14 Mei 2025. Dia pun menegaskan bertanggung jawab atas kasus yang menimpa pengusaha UMKM Firly Nurochim. "Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, saya lah yang bertanggung jawab secara penuh,” ujar Maman.

Pertanggungjawaban tersebut, lanjut dia, adalah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha UMKM. Maman menegaskan sebagai Menteri UMKM, ia bertanggung jawab dalam konteks pembinaan, perlindungan, keberlanjutan, dan lainnya demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.

"Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi UMKM," katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Maman mengatakan bahwa 17 karyawan toko itu kini dirumahkan sementara. Kementerian pun telah berkomunikasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memberikan pinjaman kepada toko tersebut. Hasilnya, toko mendapatkan relaksasi pembayaran pinjaman.

Maman menegaskan Kementerian lebih mengutamakan keadilan substantif. Ia berharap sanksi pidana menjadi opsi terakhir dalam perkara ini. “Proses penegakan hukum pidana dalam konteks untuk usaha mikro mohon dijadikan sebagai pilihan yang terakhir dan lebih mengedepankan dalam konteks pembinaan dan sanksi administratif,” ujar Maman.

Setelah perjalanan panjang kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya menuntut pemilik UMKM Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, lepas dari segala dakwaan. Terdakwa pun diminta membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 26 Mei 2025.

Alfitria Nefi P, Annisa Febiola, dan Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |