Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dikenakan Pasal Kesusilaan UU ITE

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengkritik penggunaan pasal kesusilaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) terhadap mahasiswa ITB pengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo sedang berciuman.

“Kalau kita lihat (penggunaan pasal) kesusilaan, di mana kesusilaannya?” kata Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung M. Rafi Saiful ketika ditemui di Gedung YLBHI pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rafi, UU ITE seringkali digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk menjerat orang-orang yang kritis terhadap kekuasaan. Apalagi UU ITE memang dikenal memiliki banyak pasal karet yang terkandung. “Dia pasal karet dan sering menjerat teman-teman aktivis ataupun siapapun yang berani mengkritik

Rafi menilai, meme yang diunggah oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Meme tersebut digunakan sebagai medium untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

“Terutama karena kita tahu sendiri pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan Prabowo itu (seakan-akan) satu kesatuan,” tambahnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain tersebut merupakan pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman dengan bantuan artificial intelligence (AI).

Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua SSS. "Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Mei 2025.

Nurlaela mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Di sisi lain, kata dia, kampus tetap akan memberikan pendampingan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengonfirmasi penangkapan mahasiswa ITB tersebut. "Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Erdi ketika dikonfirmasi, Jumat.

Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata dia.

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). Pelanggaran tersebut termasuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Adapun Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dan manipulasi data elektronik.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |