Liputan6.com, Jakarta- Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja di tengah berbagai tantangan, sekaligus mendorong produktivitas kerja. Namun belakangan ini marak hoaks yang mengklaim link untuk cek penerima fasilitas tersebut.
Agar tidak menjadi korban hoaks, penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara mengecek untuk memastikan mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan ini. Proses pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, termasuk situs web Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi secara akurat dan terpercaya.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terbaru mengenai cara-cara pengecekan status penerimaan BSU 2025, syarat penerima, serta informasi penting lainnya. Pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme ini akan membantu pekerja untuk mengakses bantuan yang menjadi hak mereka. Informasi yang akurat dan terpercaya sangat krusial untuk menghindari potensi penipuan dan memastikan keamanan data pribadi.
Langkah Mudah Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui status penerimaan BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan. Salah satu cara paling umum adalah melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu mencari bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
Setelah menemukan bagian tersebut, isi data yang diminta secara lengkap dan akurat. Data yang diperlukan meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kesalahan verifikasi. Setelah mengisi semua kolom, klik 'Lanjutkan' dan sistem akan menampilkan status verifikasi Anda.
Selain melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan data pribadi. Aplikasi Pospay juga dapat digunakan, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos. Notifikasi status penerimaan BSU juga biasanya dikirimkan melalui SMS atau aplikasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta informasi dari HRD perusahaan tempat bekerja.
Perbedaan Kriteria Penerima BSU: Formal vs. Informal
Perbedaan proses pengecekan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan antara pekerja formal dan informal terletak pada kriteria kelayakan dan akses terhadap program. Pekerja formal yang berhak menerima BSU adalah WNI yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu. Mereka juga harus memiliki gaji atau upah di bawah Rp3.500.000 per bulan, serta bukan PNS, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT, dan tidak sedang mengikuti program Prakerja.
Data pekerja formal diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses verifikasi menjadi lebih terstruktur. Pengecekan status BSU hanya berlaku bagi pekerja formal yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada kelompok sasaran yang tepat sesuai dengan tujuan program.
Berdasarkan informasi yang tersedia, pekerja informal tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU. Program BSU pada umumnya difokuskan pada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tidak ada proses pengecekan BSU khusus untuk pekerja informal karena program ini tidak diperuntukkan bagi mereka. Pemerintah menyediakan program bantuan lain yang ditujukan khusus untuk pekerja informal, dan mereka perlu mencari informasi mengenai program bantuan sosial lainnya yang relevan.
Mekanisme Pencairan dan Besaran BSU 2025
Besaran BSU untuk tahun 2025 adalah Rp600.000 per pekerja, yang akan dicairkan dalam dua tahap. Setiap tahap pencairan akan sebesar Rp300.000. Pencairan tahap pertama direncanakan pada bulan Juni, sedangkan tahap kedua pada bulan Juli. Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga peserta disarankan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, para pekerja diharapkan untuk memastikan bahwa nomor rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan aktif dan valid. Jika diminta, masukkan nomor rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) untuk mempercepat proses pencairan.
Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, BPJS Ketenagakerjaan akan membantu proses pembukaan rekening bank agar BSU dapat dicairkan. Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan BSU akan dilakukan melalui Kantor Pos. Penerima akan menerima surat undangan dari Kantor Pos untuk pengambilan dana BSU, dan diwajibkan membawa identitas diri (KTP) saat mengambil dana tersebut.