Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pornografi Pejabat Tangerang Dilanjutkan

1 day ago 2

TEMPO.CO, Tangerang - Proses hukum kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial AIA berlanjut setelah mediasi dengan pelapor berakhir tanpa kesepakatan.

“Proses mediasi yang dilakukan Januari 2025 mengalami deadlock, sehingga kasus hukum dilanjutkan,” kata kuasa hukum korban, Yacob, kepada Tempo, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AIA dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan itu dibuat oleh anak tirinya, KDH alias L, 21 tahun, yang menuduh AIA merekam dan menyimpan video dirinya saat mandi dan tidur.

Menurut Yacob, AIA yang kini menjabat Kepala Bidang di salah satu dinas Pemkab Tangerang, mengaku video tersebut dibuat untuk mengancam ibu korban. Menurut dia, AIA juga terkesan tidak merasa bersalah dan tidak meminta maaf. "Karena alasan itu, mediasi gagal dan korban meminta kasus ini dilanjutkan," ujarnya.

Yacob menjelaskan, video diduga direkam secara diam-diam pada 2019 saat korban masih berusia sekitar 15 tahun dan tinggal bersama AIA di Perumahan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. “Videonya lebih dari dua,” katanya.

Korban, kata Yacob, sampai saat ini tidak mengetahui alasan ayah tirinya itu merekam dan menyimpan video aktivitasnya sedang mandi dan tidur itu. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban menemukan rekaman di ponsel AIA. “Ibu korban kaget dan memberi tahu anaknya. Korban lalu melaporkannya ke polisi,” kata Yacob.

Laporan telah dibuat sejak 2023, namun hingga kini proses hukum masih berada di tahap pemeriksaan. Yacob menyebut korban telah tiga kali diperiksa antara 2023 hingga 2024. “Selanjutnya belum ada progres lagi,” ujarnya.

AIA telah dipanggil dua kali untuk diperiksa, yakni pada 7 dan 24 Maret 2025, berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Polres Tangerang Selatan.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi penanganan kasus ini kepada Kepala Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi dan Kepala Unit PPA Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum merespons.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |