TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah mengupayakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa dimulai paling cepat pada Kamis, 5 Juni 2025. Dia mengatakan dalam proses pendistribusian BSU juga bergantung pada koordinasi antar kementerian dan lembaga lainnya.
"Kami upayakan karena ini lintas kementerian,” kata Yassierli kepada wartawan usai menghadiri acara Human Capital Summit 2025 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli mengatakan pemberian BSU ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Data penerima harus melalui proses penyaringan agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sekarang kami sedang finalisasi datanya,” ujarnya.
Yassierli berharap program ini dapat membantu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “BSU adalah salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki daya beli yang cukup,” kata dia.
Adapun dasar hukum penyaluran BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, bantuan hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus. Penyalurannya bergantung pada jumlah penerima yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi upah merupakan satu dari lima stimulus ekonomi yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin, 2 Juni 2025. "Presiden memutuskan pemberian stimulus ini untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan domestik terhadap tekanan global," ujar Sri Mulyani.
Selain bantuan subsidi upah, bentuk stimulus lainnya, yaitu potongan tarif transportasi, diskon tarif tol, peningkatan bantuan sosial dan potongan iuran jaminan kecelakaan kerja. Secara keseluruhan, pemerintah menggelontorkan Rp 24,4 triliun untuk lima stimulus tersebut.
Khusus untuk bantuan subsidi upah, anggarannya mencapai Rp 10,72 triliun yang bersumber dari APBN. Insentif ini akan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
Bantuan ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyalurkan bantuan yang sama kepada 565 ribu guru honorer, terdiri dari: 288 ribu guru di bawah Kemendikbud dan 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. Mereka akan memperoleh total Rp 600 ribu dalam dua bulan.