MUI Minta Audit Pesantren Usai Kekerasan Seksual di Pati

3 hours ago 2

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. MUI menilai peristiwa tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat.

Ketua MUI Bidang Pesantren Ahmad Fahrur Rozi mengatakan bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, merupakan kejahatan berat yang harus ditindak tanpa kompromi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan dan penipuan terhadap umat,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.

MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas.

Pelaku, kata dia, telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik. Karena itu, tidak boleh ada perlindungan atau kompromi dalam bentuk apa pun.

"MUI juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri," ujar dia.

Dalam pernyataannya, MUI turut menekankan pentingnya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan.

MUI meminta semua pihak memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta mencegah terjadinya reviktimisasi. “Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri,” kata Fahrur Rozi. 

Dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati ini sebelumnya viral di media sosial setelah Polresta Pati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Jumlah korban disebut mencapai 30-50 orang. Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026.

Adapun Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut izin pendirian pondok pesantren yang bernama Ndolo Kusumo, tersebut. Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan pencabutan akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Pati.

"Setelah melalui prosedur nanti ada rekomendasi dari Kementerian Kabupaten Pati. Nanti ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pesantren ini," kata dia saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |