Muncul Grup Facebook Inses, Ini Tindakan Pemerintah

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah grup Facebook bikin heboh karena diduga berisi konten hubungan sedarah atau inses. Grup bernama 'Fantasi Sedarah itu, telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," kata Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Polisi Roberto Pasaribu, seperti dikutip Antara, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya telah menyelidiki akun grup yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Roberto mengatakan, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komdigi meringkus pihak di balik akun grup di Facebook yang berisi konten inses itu.

"Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sahroni mengatakan grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.

"Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi, kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban," katanya.

Jadi mereka harus dicari dan dibina secara psikologis. "Dan kita hentikan mereka sebelum kejadian," katanya.

Kejadian di Medan

Warganet Indonesia dihebohkan oleh sebuah grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" berisi ribuan anggota. Grup Facebook itu dikecam lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman menyimpang terhadap keluarganya sendiri.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta para pelaku inses ini tidak diberi ruang di media sosial, maupun di kehidupan sehari-hari.

“Jangan pernah kasih ruang untuk mereka menunjukkan eksistensi diri. Tutup semua celah interaksi mereka di medsos. Dan kalau ada yang tahu di sekitarnya menyimpang seperti ini, wajib dilaporkan. Dengan maraknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, saya yakin sudah waktunya kita juga melakukan tindakan pencegahan yang lebih ganas,” tuturnya.

Terkait isu tersebut, Polrestabes Medan menangkap kakak beradik pasangan inses yang membuang mayat bayinya menggunakan ojek daring.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital,  Angga Raka Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan grup media sosial Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses kepada Meta, perusahaan induk platform tersebut.

"Jadi kita sudah hubungi Meta dan juga platform yang ada di bawah mereka, dalam hal ini Facebook," kata Angga saat ditemui di Kantor Kemkomdigi di Jakarta pada Jumat.

Menanggapi laporan tersebut, Meta telah memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti memuat konten menyimpang itu. Angga meminta platform media sosial untuk terus memantau dan mencegah kemunculan grup-grup serupa.

Angga mengecam keras penyebaran konten yang bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia. Dia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku penyebaran konten tersebut.

"Ini sudah sangat meresahkan dan tidak bisa ditolerir. Ini tidak berperikemanusiaan menurut saya. Saya minta pihak kepolisian untuk mendalami siapa di balik (grup) itu," ujar Angga.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran terhadap grup yang menyebarkan konten inses diambil sebagai upaya tegas dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," katanya.

Dia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," katanya.

Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

"Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," ujar Alexander.

Hukuman Pelaku Inses

Kejahatan seksual terhadap anggota keluarga atau inses diatur dalam Pasal 294 KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jika korban berusia di bawah 18 tahun.

Pasal 294 KUHP ayat 1: “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan, atau penjagaan dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”

Pasal 13 Undang-undang Perlindungan Anak,

Ayat 1: Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

1.diskriminasi;

2.eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

3.penelantaran;

4.kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

5.ketidakadilan; dan

6.perlakuan salah lainnya.

Ayat 2:

Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |