OJK: Pinjaman Online Maret 2026 Tembus Rp 101,03 Triliun

3 hours ago 2

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) tumbuh 0,61 persen year on year (yoy) menjadi Rp 514,09 triliun periode Maret 2026, ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,15 persen (yoy).

Adapun, profil risiko multifinance terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,83 persen dan NPF net sebesar 0,8 persen periode Maret 2026).

"Gearing Ratio multifinance tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum 10 kali," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026, seperti dikutip Antara.

Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara daring, Agusman menjelaskan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh multifinance tumbuh 55,85 persen (yoy) menjadi Rp 12,81 triliun periode Maret 2026, dengan NPF gross sebesar 2,51 persen.

Sementara itu, pembiayaan modal ventura terkontraksi 0,95 persen (yoy) dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,57 triliun periode Maret 2026.

Pada industri pinjaman online atau pinjaman daring (pindar), total outstanding pembiayaan tumbuh 26,25 persen (yoy) mencapai Rp 101,03 triliun periode Maret 2026, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,52 persen.

Kemudian, industri pegadaian, penyaluran pembiayaan tumbuh 60,27 persen (yoy) menjadi Rp 153,49 triliun periode Maret 2026, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai sebesar Rp 127,90 triliun atau 83,33 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pegadaian.

Agusman mengungkapkan terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar hingga saat ini, serta sebelas dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger,” ujarnya.

Selama April 2026, dia mengungkapkan OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 66 perusahaan pembiayaan, sebelas perusahaan modal ventura, 15 penyelenggara pindar, 10 perusahaan pegadaian, dua lembaga keuangan mikro.

Selain itu, kepada satu lembaga keuangan khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Adapun, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 56 sanksi denda dan 190 sanksi peringatan tertulis.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujar Agusman.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |