Ojol Mogok Besok, Tuduh Aplikator Langgar Peraturan Menteri

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 500 ribu pengemudi ojek online (ojol) berencana mematikan aplikasi dan menggelar unjuk rasa besar-besaran secara serentak besok, Selasa, 20 Mei 2025, sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang mereka tuding telah melanggar regulasi.

"Garda Indonesia sebagai asosiasi pengemudi ojol menyatakan meminta maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek karena pada hari Selasa, 20 Mei 2025, Kota Jakarta akan diserbu pengemudi ojek online gabungan roda 2 dan roda 4 dalam rangka aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi aksi akbar 205," kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono kepada Antara di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka menyebut demo tersebut sebagai Aksi Akbar 205, merujuk pada tanggal 20 bulan 5 atau Mei. Unjuk rasa ini akan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai dipusatkan di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan dan Gedung DPR RI, sehingga berpotensi melumpuhkan sebagian Jakarta akibat kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan.

Aksi tersebut juga akan diikuti pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Lampung, SUmatera Selatan dan Banten Raya.

Aksi 205 diperkirakan berlangsung serentak di hampir seluruh kota Indonesia, melibatkan ratusan ribu pengemudi online roda dua dan roda empat secara masif.

Sekitar 500 ribu pengemudi akan terlibat, baik melalui aksi turun langsung maupun mematikan aplikasi, dengan fokus utama di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.

Garda Indonesia berharap pemerintah dapat merespons kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat yang merasa kurang mendapat perhatian terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah aplikator. Regulasi dimaksud yakni Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, namun selama ini aplikator diduga melakukan potongan aplikasi sampai 50 persen.

Menhub Kumpulkan Aplikator

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumpulkan sejumlah aplikator ojek online menyusul keluhan mitra pengemudi yakni potongan tarif melebihi 20 persen atau tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini hadir para pelaku usaha dari bisnis digital transportasi dengan harapan bahwa pada kesempatan hari ini kita bisa berdiskusi terkait dengan beberapa isu yang berkembang di tengah masyarakat," kata Menhub di sela mengumpulkan sejumlah perusahaan aplikator di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Pertemuan itu dihadiri pelaku usaha transportasi digital seperti Grab, Maxim, Goto dan inDrive untuk membahas isu-isu aktual yang tengah berkembang di masyarakat dan menjadi perhatian publik, termasuk soal potongan biaya dari aplikator.

Kementerian Perhubungan berharap isu-isu tersebut dapat dikomunikasikan secara terbuka dengan semua pihak, bukan hanya satu sisi, demi mencari solusi terbaik secara menyeluruh dan berimbang.

Menurut Menhub, ekosistem transportasi daring melibatkan banyak pihak, sehingga penyelesaian persoalan tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus dengan pendekatan kolaboratif dan dialog konstruktif.

Peraturan Menhub

Ketentuan jumlah potongan maksimal yang bisa dilakukan perusahaan aplikasi ojek dan taksi online diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001/ 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi.

Di diktum delapan disebutkan: Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5% berupa:

a. asuransi keselamatan tambahan;

b. penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi;

c. dukungan pusat informasi;

d. bantuan biaya operasional; dan/atau

e. bantuan lainnya.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati potongan platform mencapai 70 persen. Pengemudi hanya mendapatkan upah sebesar Rp 5.200 dari hasil mengantarkan makanan, padahal pelanggan membayar ke platform sebesar Rp 18.000. “Dari sini jelas terlihat platform mendapat keuntungan dengan cara memeras keringat pengemudi ojol,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Penderitaan Ojol

SPAI menyatakan mendukung tuntutan potongan aplikator hanya 10 persen atau bahkan dihapus. Selain itu, SPAI juga meminta platform memberikan kejelasan soal penumpang, barang, dan makanan yang setara dan adil.

“Tidak hanya itu, kami juga mendukung dihapuskannya skema atau program diskriminatif yang membuat orderan prioritas bagi sebagian pengemudi ojol yang ikut skema tersebut. Sehingga tidak ada persamaan hak dalam bekerja bagi pengemudi ojol lainnya,” kata Lily.

Skema prioritas yang diskriminatif itu, kata Lily, contohnya adalah GrabBike Hemat; skema slot, aceng (argo goceng) di Gojek; skema hub di ShopeeFood; skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya.

Karena itu, SPAI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar membuat payung hukum bagi pengemudi ojol. “Agar perusahaan platform tidak semena-mena kepada para pengemudinya,” kata dia.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |