Pegawai BRIN Mengeluh Tidak Bekerja, Berapa Gaji Mereka?

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Unjuk rasa di depan Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, mengungkap adanya ratusan pegawai yang mengaku tidak mempunyai pekerjaan sejak mengikuti kebijakan sentralisasi unit riset atau homebase. Demonstrasi yang diadakan pada Selasa, 27 Mei 2025 itu menamakan dirinya sebagai Mimbar Akademis Penyelamatan Aset dan Masa Depan Iptek Nasional.

Seruan utama dari demonstrasi itu adalah mendesak pencopotan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dari jabatannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu peserta dari unjuk rasa, yaitu Harsisto, pegawai dari Pusat Riset Material Maju, Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material yang menjalani penempatan sementara di Kantor Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa BRIN di Rawamangun, Jakarta Timur, sejak Januari lalu. Harsisto mengatakan ada 258 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mempunyai pekerjaan dalam penempatan sementaranya. 

“Tidak ada jobdesc, ke Rawamangun hanya absen pukul 9, dan pulang jam 15. Selebihnya duduk-duduk di lantai dua,” kata Harsisto di sela unjuk rasa, Selasa, 27 Mei 2025. 

Lantas, berapa gaji pegawai BRIN? 

Gaji Pegawai BRIN

Untuk diketahui, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun pada 2022, BRIN pertama kali melantik periset jalur PPPK. 

Ketentuan gaji pokok (gapok) pegawai BRIN yang berstatus sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sementara gapok PPPK berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Besaran gapok PNS menyesuaikan golongan dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun, yaitu berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200  per bulan. Sementara gapok PPPK dibagi menjadi 17 golongan dengan MKG 0-33 tahun, yaitu Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan. 

Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN

Selain gapok, ASN juga memperoleh beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras atau tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, serta jenis tunjangan lainnya, misalnya tunjangan risiko pekerjaan. 

Mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, berikut rincian tukin pegawai BRIN:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250. 
Sonya Andomo berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |