Pembacokan Jaksa di Deli Serdang: Kepot Bilang Soal Pemerasan, Kejati Sumut Membantah

6 days ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menolak tuduhan dari tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot yang mengaitkan motif penyerangan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga (53) dan ASN Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Acencio Hutabarat (25), dengan dugaan pemerasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan pada Ahad malam, 25 Mei 2025 menegaskan bahwa pernyataan pelaku tidak berdasar dan dianggap sebagai upaya pembenaran atas tindakan pidana yang telah dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pernyataan tersangka Kepot tidak benar dan menyesatkan. Ini merupakan alibi semata. Tindakan penganiayaan berat dengan senjata tajam terhadap jaksa adalah tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum,” kata Adre, seperti yang dilansir dari Antara.

Adre menjelaskan bahwa saat ini Jaksa John Wesli Sinaga masih menjalani perawatan medis intensif setelah menjalani operasi akibat pembacokan yang cukup parah hingga menyebabkan patah tulang. Cedera tersebut memerlukan penanganan serius untuk memulihkan kondisi fisiknya. Selain itu, Acencio Hutabarat, seorang ASN Tata Usaha di Kejari Deli Serdang, juga mengalami luka-luka akibat serangan yang sama, meskipun tingkat keparahannya tidak dijelaskan secara rinci.

Dalam kesempatan tersebut, Adre mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi atau klaim sepihak yang disampaikan oleh pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa tudingan semacam itu sering kali dimanfaatkan sebagai upaya untuk mencari pembenaran atas tindakan kriminal yang telah dilakukan.

Lebih lanjut, Adre menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa aparat hukum melakukan pelanggaran, tersedia mekanisme hukum resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan atau mencari keadilan, tanpa harus melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Jangan sampai publik terpana dengan pengakuan pelaku. Jika memang ada bukti pemerasan, silakan dilaporkan secara resmi, bukan dibalas dengan kekerasan,” kata dia.

Tersangka Kepot sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam proses hukum terkait tiga perkara yang melibatkannya, ia diminta menyerahkan uang dengan total mencapai Rp130 juta oleh seorang oknum jaksa yang ia sebut bernama John. Ketiga kasus tersebut diketahui melibatkan korban yang sama, yakni Feri.

Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa rasa ketidakpuasan terhadap jalannya proses hukum tidak dapat dijadikan alasan yang membenarkan tindak pidana, terutama yang berujung pada luka berat yang dialami oleh dua korban.

“Kejaksaan akan mengawal proses ini secara transparan dan profesional. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap aparat penegak hukum,” kata Adre.

Saat ini, Kepot dan Surya Darma alias Gallo ditahan di Polda Sumut atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembacokan terhadap jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |