Penyelidikan Tak Berhenti, KPK Cari Celah Dugaan Korupsi MBG

5 hours ago 3

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Komisi antirasuah mengungkap kelanjutan pengusutan itu dengan mencari celah dugaan korupsi pada program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.

"Siapa tahu nanti misalnya ada lokasi dan waktu yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga ter-capture oleh KPK," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menolak mendetailkan materi dugaan korupsi MBG yang tengah diselidiki lembaganya. Budi mengatakan bahwa terdapat kemungkinan KPK menemukan dugaan korupsi MBG yang berbeda dari yang sudah ditangani Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, KPK menyatakan memiliki materi perkara yang berbeda dengan Kejaksaan Agung dalam pengusutan dugaan rasuah makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional atau BGN. Lembaga antirasuah itu mengatakan tidak akan menyamakan perkara MBG yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh penegak hukum lain," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Budi mengatakan bahwa KPK tetap akan membuka peluang untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung saat mengusut dugaan korupsi MBG. Menurut Budi, cara ini penting agar penanganan perkara pada salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu dapat berjalan efektif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto enggan merespons peluang kasus dugaan korupsi MBG di BGN yang sedang diselidiki lembaganya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, ia meyakini Kejaksaan Agung telah memiliki data tersendiri untuk mengusut kasus dugaan korupsi MBG. 

Ditambah lagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah menyerahkan hasil audit pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung. "Menurut saya kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki data, sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, ya itu saja yang bisa dipakai," ucap Setyo saat ditemui di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Namun, Setyo menambahkan, jika jaksa masih membutuhkan data yang dimiliki KPK, penyidiknya siap untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. “Tapi, sampai dengan saat ini belum ada komunikasi," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus dugaan penyimpangan program MBG yang dilakukan BGN. Pengusutan itu dengan menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil BGN yaitu Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Di Kejaksaan Agung, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang 2025-2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan sejumlah pihak.

Dalam perkembangan kasus, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi yaitu Asep Yusuf Somantri. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Asep merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya. Syarief menyebut Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra program MBG.

“Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026 yaitu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief.

Jaksa juga menetapkan tersangka yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, perusahaan penyedia sepeda motor listrik yang dipesan BGN. Selain masalah SPPG, pengadaan sepeda motor listrik BGN juga menjadi materi penyidikan jaksa.

Terbaru, jaksa menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek MBG. Glory diduga berkongkalikong dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang lebih dulu ditetapkan jadi tersangka. Glory dan Dadan sudah mengenal satu sama lain.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |