Peran Jonathan Frizzy sebagai Inisiator dalam Kasus Vape Etomidate

17 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aktor Jonathan Frizzy memiliki keterlibatan dalam kasus penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate, yaitu salah satu jenis obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan izin resmi dan pengawasan medis.

Temuan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu, dalam wawancara bersama Tempo pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dia sebagai inisiator,” kata Michael, merujuk pada peran awal Jonathan dalam memasukkan produk vape mengandung zat etomidate dari luar negeri ke Indonesia.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy memiliki empat peran utama yang mendasari keterlibatannya dalam kasus ini. Peran pertama adalah sebagai penggagas bersama seseorang berinisial EDS. EDS diketahui merupakan kenalan Jonathan yang sudah menetap cukup lama di Thailand. Dalam jaringan ini, EDS bertugas sebagai perantara yang menghubungkan Jonathan dengan penyedia cairan etomidate yang beroperasi di wilayah Thailand dan Malaysia.

Peran kedua melibatkan penunjukan kurir untuk pengambilan barang. Jonathan diduga menunjuk seseorang berinisial BTR untuk melakukan pembelian sekaligus pengambilan paket yang berisi vape etomidate dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Peran ketiga yang disebutkan oleh Michael adalah terkait keterlibatan Jonathan dalam mempersiapkan proses pengiriman, mulai dari pengawasan, pemantauan, hingga penyediaan fasilitas pendukung guna memastikan paket cairan vape tersebut dapat sampai ke Indonesia.

Sedangkan pada peran keempat, Michael mengungkapkan bahwa sebagian besar dari cairan vape yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian merupakan milik Jonathan. “Peran berikutnya, sebagian besar etomidate vape yang disita adalah milik Ijonk atau JF,” ujarnya.

Motif dari tindakan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan, berkaitan dengan pertimbangan ekonomi. Menurut Michael, Jonathan memasarkan vape berisi etomidate kepada rekan-rekannya dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit. Produk tersebut diperoleh dari Thailand dan Malaysia dengan harga pembelian sekitar Rp 1,3 juta per unit, sehingga terdapat selisih harga cukup besar dari sisi keuntungan penjualan.

Kepolisian juga mengantongi sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas pembelian dan distribusi vape mengandung etomidate ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 atau 2024. Barang bukti tersebut meliputi catatan transaksi jual beli serta dokumen pengiriman produk dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia. “Dalam transaksi itu, dia menjual dengan harga Rp 3 juta dan Rp 4 juta per pieces-nya,” tutur Michael.

Dalam mendukung kelancaran proses distribusi, Jonathan juga disebut membentuk sebuah grup percakapan WhatsApp dengan nama "Berangkat" pada 25 Maret 2025. Grup ini digunakan sebagai sarana komunikasi antara dirinya dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk BTR yang berperan sebagai kurir, EDS sebagai penghubung dengan bandar di luar negeri, serta ER yang merupakan asisten pribadi Jonathan dan juga terlibat sebagai penghubung.

Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung turut menyampaikan informasi serupa. Menurutnya, Jonathan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelancaran pengiriman produk dari Malaysia dan Thailand. “Dia memastikan ke para pelaku lainnya yang terlibat akan mengurus paket jika tertahan di Bea Cukai,” ujar Ronald.

Ronald juga menyatakan bahwa Jonathan tidak hanya berperan dalam aspek distribusi dan pengawasan, tetapi juga turut menggunakan cairan vape yang mengandung etomidate tersebut. Ia disebut aktif menjalin komunikasi dengan para pelaku lainnya dalam grup WhatsApp, termasuk memantau pergerakan barang serta memastikan proses distribusi berjalan sesuai rencana. “Dia juga berperan sebagai pembeli dan pengedar,” lanjut Ronald.

Lokasi distribusi cairan vape mengandung etomidate ini, menurut penyelidikan awal, dilakukan di wilayah Jakarta.

Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jonathan Frizzy (JF), BTR, EDS, dan ER. Keempatnya dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Joniansyah dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |