Perusakan Makam Kristen di Bantul, Terduga Pelaku Pelajar

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nisan di pemakaman Ngentak Baturetno dan Jaranan Panggungharjo Sewon, keduanya di Bantul, Daerah Istimewa, Yogyakarta, dirusak. Nisan yang terbuat dari kayu terlihat patah sebagian dan makam beton pecah keramiknya.

Perusakan nisan warga beragama Kristen ini langsung dilaporkan ke Polres Bantul pada Minggu, 18 Mei 2025. Perusakan juga terjadi di pemakaman di Kotagede, Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak perlu waktu lama bagi Kepolisian Resor Bantul untuk menangkap terduga pelaku. ANF, 16 tahun, ditangkap di rumahnya di  Bantul, pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 15.00.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pelajar laki-laki beragama Kristen. "Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia yang merusak nisan, baik yang berada di makam Kotagede dan makam di Banguntapan Bantul," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul Ajun Komisaris I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa, 20 Mei 2025.

Jeffry mengatakan, polisi menyelidiki perusakan di Makam Ngentak Banguntapan Bantul dan perusakan lima nisan umat Kristen di Makam Baluwarti, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Polisi juga menerima laporan perusakan satu nisan umat Nasrani di Makam Iroyanan Banguntapan dan dua nisan di Makam Jaranan, Sewon, Bantul. Sehingga total ada 18 nisan umat Nasrani dirusak.

"Dari keterangan saksi-saksi dan sejumlah informasi warga serta pengamatan CCTV di lokasi kejadian, akhirnya mengarah ke terduga pelaku," kata Jeffry.

Motif Masih Diselidiki

Jeffry menambahkan, selain dari CCTV di makam Buluwarti, terduga pelaku juga mengaku merusak nisan di pemakaman lainnya.

"Di depan makam, terdapat CCTV yang mengarah ke Makam Buluwarti. Dari bukti rekaman CCTV akhirnya dapat mengarah kepada orang yang diduga sebagai pelaku perusakan adalah anak berinisial ANF," katanya.

Dalam keterangan kepada penyidik, kata Jeffry, terduga pelaku mengakui merusak nisan di makam yang terletak di Ngentak, Baturetno Banguntapan Bantul dan di Makam Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.

"Bukti CCTV motor yang dikendarai anak pelaku, yaitu Mio warna merah, ditemukan di rumah orang tua anak pelaku," katanya seperti dikutip Antara.

Kejadian di Ngentak berdasarkan pengakuan dan tidak ada bukti kamera CCTV. Namun, kata dia, kejadian di Gedongkuning selain adanya pengakuan juga ada CCTV yang viral dan terbukti motor yang digunakan ada di rumahnya sama dengan di video yang beredar.

"Tindak lanjut kami koordinasi dengan Polsek Kotagedhe Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan anak. Karena ancaman pidana di bawah 7 tahun (Pasal 179 KUHP diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan), penyidik akan melakukan diversi," katanya.

Polisi masih mendalami motif pelajar itu merusak nisan.

Menurut Jeffry, terduga pelaku sering bepergian keluar rumah dengan berjalan kaki dan tidak membawa alat komunikasi apa pun. Namun soal kondisi mental pelaku, polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut,

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain kaos warna hitam bergambar yang di dalamnya menunjukkan polisi berhadapan dengan demonstran. Di bagian depan kaus bertuliskan Epidemic Rebel Youth 008. Sedangkan bagian belakang kaus bertulis Epidemic Sometimes We Must, Against Brutalized- Rebel Youth 008. Polisi juga menyita celana pendek warna hitam dengan motif garis kotak-kotak warna putih serta bongkahan batu berukuran 30x20 cm.

Kaus hitam dan celana pendek itu terekam CCTV dikenakan terduga pelaku saat berada di sekitar makam.

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni 179 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menodai kuburan atau menghancurkan/merusak tanda peringatan di atas kuburan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal  179: Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kejahatan Tak Masuk Akal

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa kasus pengrusakan batu nisan di Makam Jaranan Panggungharjo Sewon dan di Makam Ngentak Baturetno Banguntapan merupakan kejahatan yang tidak masuk akal.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan, penyidikan yang dilakukan kepolisian, tetapi satu hal yang harus kita sampaikan. Apa sih motivasi atau tujuan merusak makam itu, ini sesuatu yang agak tidak masuk akal," kata Halim seperti dikutip Antara, Senin.

Bupati mengatakan, perusakan makam merupakan tindakan tidak masuk akal, karena makam ini tempatnya orang sudah mati, sehingga apa yang ingin diraih dan didapat oleh pelaku tidak bisa dimengerti.

"Dia akan dapat apa, apa yang ingin diraih, ini sesuatu yang tidak masuk akal, maka kita mesti berhati-hati sebelum hasil penyelidikan itu dirilis oleh kepolisian, kita tidak bisa berandai-andai atau berspekulasi ya kita tunggu saja nanti, tapi ini sesuatu kejahatan yang sulit untuk dimengerti," katanya.

Perusakan nisan diperkirakan terjadi Minggu dinihari karena berdasarkan saksi, pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 sore masih utuh.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |