Polda Metro Jaya Bakal Panggil Lagi Abraham Samad Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memanggil kembali Abraham Samad (AS) dan Michael Sinaga (MS) sebagai saksi laporan tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan mereka dipanggil pada Jumat, 9 Mei 2025, namun keduanya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir, sedangkan AS belum hadir dan belum ada konfirmasi,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reonald mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Abraham Samad dan Michael Sinaga pada pekan ini. Namun, dia masih belum dapat memastikan kapan pemeriksaan kedua saksi akan dilaksanakan. “Biasanya kalau dia tidak datang saat panggilan pertama akan dikasih waktu 3 sampai 6 hari,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi atas laporan tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 8 Mei lalu. Ketiga saksi itu merupakan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Juru bicara TPUA Rahmat Himran mengatakan semestinya ada empat orang anggota TPUA yang dipanggil oleh penyidik. Empat orang tersebut yakni Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia, dan Rustam Effendi. Namun, Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah, berhalangan hadir karena sakit usai mengalami kecelakaan.

"Bapak Rizal Fadillah usai memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin itu, pulang ke Bandung ditabrak oleh motor ya.  Jadi kecelakaan,” ujar Rahmat saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Rahmat, ketiga saksi yang hadir telah mempersiapkan bukti-bukti yang mereka miliki terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. “Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing,” kata dia.

Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan sejumlah saksi atas laporan Jokowi. Mantan presiden itu  melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Lima orang tersebut yakni RS, RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan telah melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pilihan Editor: Kisah Susanti di Saudi: Belasan Tahun Menunggu Hukuman Mati

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |