TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Pesanggrahan menangkap empat tersangka pencurian sepeda motor yang tergabung dalam satu sindikat. Keempat tersangka pencurian motor ini berinisial MD alias J, RS alias R, MR alias D, dan A.
“Dengan modus operandi menggunakan kunci T,” kata Kapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Seala Syah Alam dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MD berperan sebagai eksekutor, RS dan MR sebagai joki serta pengawas situasi, sementara A berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Pengungkapan kasus pencurian motor ini berawal dari dua laporan warga. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
MD ditangkap pertama kali pada 13 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di sebuah kontrakan di Pondok Aren. RS ditangkap dua hari kemudian di lokasi yang sama.
MR ditangkap pada 14 Mei 2025 di depan Kampus UIN Ciputat, sedangkan A ditangkap pada 16 Mei 2025 di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kepada polisi, keempat tersangka mengaku telah menjalankan pencurian motor selama lebih dari satu tahun. “Tidak bisa dikatakan pemain baru, tapi sudah lama bermain, mungkin sekitar dua tahun” kata Seala.
Dalam penyidikan, polisi menyita 21 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, seperti Yamaha NMAX, Honda Scoopy, dan Suzuki Satria. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar STNK, satu kunci kontak, satu gagang kunci T warna hitam, satu mata kunci T, satu kunci L ukuran 10, serta empat unit ponsel berbagai merek.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 363 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kedua, Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman masing-masing 4 dan 7 tahun penjara.
Seala mengatakan, seluruh kendaraan yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. “Pemilik bisa mengambil kendaraan dengan membawa bukti kepemilikan,” ujarnya.