TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Gresik menangkap admin grup Facebook Suka Duka yang berisikan konten pornografi sedarah. Polisi menangkap pria berinisial IDGAMU itu di Bali.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Mei 2025.
Erdi menyatakan penyidik turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Dari hasil pendalaman, grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota. Grup tersebut awalnya bernama Cinta Sedarah namun berubah menjadi Suka Duka.
Saat ini, Erdi mengatakan proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, penjual video asusila hingga pelaku pelecehan seksual.
Mereka ditangkap di berbagai tempat mulai dari Bandung, Tasikmalaya, Kudus, hingga Bengkulu. Keenam tersangka itu adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan ratusan foto dan video pornografi anak.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu mereka dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.