Polisi Tuding Mahasiswa Universitas Trisakti Keroyok Petugas

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan peran belasan mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di Balai Kota Jakarta. Polisi menyebut, para mahasiswa melakukan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas umum.

“Peran-perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri yang sedang mengamankan petugas Pamdal yang sedang menutup pintu gerbang Balai Kota DKI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menyatakan, para tersangka diduga mengeroyok tujuh anggota Polri. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari mendorong, menggencet, memukul, menendang, hingga menggigit petugas. “Serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas Pamdal Balai Kota DKI,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, lanjut dia, para mahasiswa dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi. Pasal 160 membawa ancaman maksimal enam tahun penjara, sementara Pasal 170 dan 351 bisa menjatuhkan lima dan dua tahun pidana. Pasal 212, 216, dan 218 memiliki ancaman mulai dari empat bulan hingga satu tahun.

Sebelumnya, polisi menangkap 93 mahasiswa usai demo peringatan reformasi di depan Balai Kota Jakarta berakhir ricuh. Sebanyak 78 orang telah dipulangkan. Sementara 15 mahasiswa kini ditahan di Polda Metro Jaya. Inisial 15 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Belakangan polisi kembali menetapkan satu tersangka berinisial MAA, yang tidak termasuk dalam 93 orang yang sebelumnya ditangkap. Saat ini, MAA masih dalam pengejaran.

Ade mengklaim penetapan status tersangka didukung barang bukti berupa hasil visum et repertum terhadap petugas yang luka. Serta ada rekaman video dan dokumentasi kejadian yang disimpan dalam flashdisk. Salah satu tersangka, ZFP, juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis THC dalam hasil tes urine.

Ade menyebut seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendampingan hukum. “Telah dilakukan pendampingan hukum dari LBH universitas tersebut,” ujarnya.

Tim pendamping hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

"Selain membantu dalam hal berkas pemeriksaan seperti BAP, kami juga mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak semalam,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |