PRT Tewas di Benhil, Majikan dan Penyalur jadi Tersangka

4 hours ago 3

POLDA Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban meninggal setelah coba meloncat dari lantai empat rumah majikannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penyidik menetapkan majikan korban yang berinisial AVP sebagai tersangka. "Ditahan pada hari ini," ujar Budi, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepolisian menetapkan dua orang berinisial T alias U dan WA alias Y yang berperan dalam proses perekrutan korban. "Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026," kata Budi dalam keterangan tertulisnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, korban telah bekerja sebagai PRT di rumah tersangka sejak November 2025 lalu. Dia dipekerjakan oleh AVP di rumahnya meski masih anak-anak. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketiganya menjalani penahanan di Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting. Sejumlah bukti yang diamankan mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi korban. 

Budi mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta LPSK untuk memberi pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban. "Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas," ucap Budi. 

Lompatnya dua PRT ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Bangunan rumah itu diketahui terdiri dari empat lantai. Lantai tersebut ditempati oleh pemilik bersama PRT sementara lantai bawah disewakan sebagai indekos.

Dalam insiden tersebut, ada dua PRT yang meloncat, mereka masing-masing adalah R dan D. Setelah kejadian, R dinyatakan tewas sedangkan D menjalani perawatan intensif karena menderita patah tulang. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Saputra mengatakan, kedua PRT itu tidak betah bekerja di sana. “Terus kabur dengan cara melompat," katanya pada Kamis, 23 April 2026, seperti dikutip Antara.

Annisa Febiola ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |