Puan Maharani Janji DPR Tak Kebut RUU KUHAP

3 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani berjanji tidak akan mengebut pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. atau KUHAP. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengklaim akan melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.

Saat ini, Puan menyebut RUU KUHAP belum secara resmi dibahas DPR. Meski begitu, kata dia, parlemen telah meminta input dari berbagai kalangan. "Kami akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dulu terkait dengan undang-undang yang akan dibahas," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen untuk menyusun KUHAP yang baru. "Sehingga jangan sampai kemudian dianggap DPR menutup pintu atau menutup mata dan telinga dari masukan-masukan yang ada," ucap dia.

Puan belum mengungkapkan kapan DPR akan mulai menyusun KUHAP. Dia menyebut aturan tersebut bisa saja dibahas dalam masa sidang DPR kali ini atau di masa sidang yang akan datang setelah reses.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan komisi yang membidangi penegakan hukum itu berfokus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada masa persidangan ketiga 2024-2025. Komisinya akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak karena RUU tersebut sangat urgen untuk tuntas pada tahun ini.

Politikus Partai NasDem itu menuturkan RUU KUHAP harus tuntas pada 2025 untuk mengejar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Dia mengatakan UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak 1981. Selama itu, sudah banyak norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beriringan dengan KUHP,” kata dia saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan tidak banyak perubahan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum dalam RUU KUHAP. Dia menyebutkan, berdasarkan draf yang diterima dari DPR, RUU KUHAP lebih banyak mengatur soal hak-hak tersangka dan pengaturan keadilan restoratif.

“Kalau saya lihat, ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan (tindak pidana). Dalam hal, ini adalah tersangka,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |